Di Aceh Singkil  Satu Desa Satu Tahfiz di Perbubkan

Di Aceh Singkil  Satu Desa Satu Tahfiz di Perbubkan

246 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah tanda tangani Peraturan Bupati (Perbup), satu desa satu tahfiz (penghafal) Alquran.

Perbup tersebut, mengatur tentang penggunaan dana desa yang wajib dialokasikan anggaran untuk membiayai satu orang santri penghafal Alquran.

Santri tersebut, ditempatkan di Dayah Tahfizul Quran Islamic Center di Lae Petal, Kecamatan Suro. Program satu desa satu hafiz, ditargetkan launching Maret mendatang.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, pantau Dayah Tahfizul Quran Islamic Center Suro, memastikan persiapan pelaksanaan program satu desa satu hafiz, Selasa (9/2/2021).

Turut didampingi Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Aslinuddin, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampong, Azwir serta Camat Suro, Sumadi.

Saat bertemu dengan pengurus yayasan binaan Pemkab Aceh Singkil tersebut dan Direktur Dayah menyatakan, launching program satu desa satu hafiz harus dihadiri seluruh kepala desa.

Agar kepala desa mengetahui dan memahami program tersebut. “Program satu desa satu tahfiz sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang dana desa. Ini harus dipatuhi semua desa,” kata Dulmusrid.

Mengenai launching program dilakukan Maret, sebab Perbup tersebut harus dievaluasi Provinsi Aceh. “Tentu butuh waktu, kami targetkan Maret sudah launching,” tukasnya. (Salomo)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY