Di Duga Pihak PT. Indocement Tunggal Prakarsa TBK, Sering Ingkar Janji Kepada...

Di Duga Pihak PT. Indocement Tunggal Prakarsa TBK, Sering Ingkar Janji Kepada Dishub Kabupaten Cirebon

753 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sudah hampir dua Minggu dari pemberitaan terakhir mengenai parkir liar dan garasi mobil angkutan liar di kecamatan Gempol yang merupakan mitra dari Indocement belum ada tindak lanjut nya. Rabu (14 -04 2021).

Menurut dinas perhubungan kabupaten Cirebon yang di wakilkan oleh Kabid keselamatan Eddy Suzendi. SH. Menerangkan kan bahwa “kita menunggu janji dari PT. Indocement tunggal prakarsa TBK. Untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh stok holder nya untuk berdiskusi dan menyelesaikan permasalahan mengenai ijin operasional perusahaan jasa angkutan nya serta parkir liar kendaraan operasional armada milik mereka”. Ungkapnya kepada awak media yang mewawancarai.

Namun menurut ketua AWNI DPD Jabar kang Priyanto menanggapi kasus ini” jika hasil sidak kemarin dengan jelas dan cukup bukti seluruh perusahaan jasa angkutan ekspedisi mereka itu bodong, alias tidak memiliki surat surat kelengkapan usaha nya, sepantasnya pihak dishub kabupaten Cirebon memohon kepada seluruh dinas terkait agar menutup usahanya sementara”.

” Dan untuk kendaraan operasional mereka seharusnya di tahan oleh pihak dishub agar ada efek jera dan tidak menyepelekan kedinasan yang terkait”

“Apalagi konon katanya kendaraan nya pajak dan kirnya di sinyalir banyak yang sudah masa tenggang dan juga habis masa berlakunya”. Terangnya kepada jurnalis yang mewawancarai.

Hingga berita ini di angkat belum ada kejelasan yang jelas baik dari pihak dishub maupun PT. Indocement tunggal prakarsa tbk. Mengenai kapan pertemuan itu akan di laksanakan. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY