Suara Indonesia News – Labuha. Diduga sunat anggara pekerjaan timbunan lokasi Asombamg di Jalan benteng barnavel Desa Labuha, Halsel, Maluku Utara (Malut), Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Halsel segera memeriksa Walid Sukur.
Kepada media suaraindonesianews.com selasa (22/12/20), Ketua Devisi investigasi FDAK, Safrudin Ibrahim, menyesalkan sikap Walid Sukur yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaan timbunan lokasi Asombang di Jalan Benteng Barnavel Desa Labuha
Sebab, paket pekerjaan penimbunan lokasi asombang yang menggunakan anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.000.000.000,- namun pekerjaan baru mencapai sekitar 30%.
Sementara, Kata Safrudin bahwa anggaran penimbunan lokasi Asombang sudah di cairkan 100 persen, dilihat dari data administrasi, sementara sampai saat ini pekerjaan tersebut belum juga dikerjakan.
Saat LSM FDAK melakukan penelusuran di beberapa pihak di dinas PUPR, bahwa anggaran penimbunan lokasi Asombang sudah terpakai habis.
Sementara bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhliyanto Hadi. Namun Kata Safrudin bahwa PPK cuma nama saja, sementara yang memerintahkan dan yang mengatur samua pekerjaan itu Wallid Syukur selaku kapala bidang binamarga.
Safrudin juga menyampaikan, bahwa dari informasi yang di terima LSM FDAK anggaran pekerjaan itu sudah habis untuk kepantingan politik kemarin.
Maka dari itu, Lanjut Safrudin, Bahwa atas nama LSN FDAK meminta pihak kejari untuk segera memeriksa Kabid Binamarga PUPR, Walid Sukur. (Sam09)