Diduga Ada Pemalsuan Data Diri Dari Calon Kuwu yang Terpilih di Desa...

Diduga Ada Pemalsuan Data Diri Dari Calon Kuwu yang Terpilih di Desa Junjang Wetan Arjawinangun, Cirebon

605 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon. Pesta demokrasi tingkat desa serentak  baru saja selesai dilaksanakan oleh kabupaten Cirebon dan sudah tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Semua pihak harus saling legowo dan harus siap menang dan siap kalah. Hal tersebut sudah tentu harus di tanamkan sejak dari awal dan diniati dengan proses secara kesatria dan jujur. Rabu ( 08 -12-2021 ).

Namun ada saja permasalahan yang muncul pasca pemilihan kuwu secara serentak tersebut yang dialami oleh salah satu desa peserta pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon,  salah satu desa yang masih menyisakan persoalan yang mesti di selesaikan baik secara administrasi maupun secara hukum dan aturan yang berlaku.

Salah satu yang menjadi persoalan penting di desa peserta pemilihan kuwu serentak di kabupaten Cirebon tersebut adalah mengenai data kelengkapan dari sang calon Kuwu ( kepala desa ) itu sendiri.

Padahal kelengkapan data diri adalah sarat mutlak  yang harus dilengkapi secara legal untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, guna untuk mengetahui calon tersebut layak atau tidak dalam ajang pemilihan kepala desa serentak yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten Cirebon.

Salah satu desa yang bermasalah tersebut adalah desa Jungjang Wetan kecamatan Arjawinangun kabupaten Cirebon. Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat dan pemuda desa Jungjang Wetan kecamatan Arjawinangun kabupaten Cirebon.

Kang Hartono sapaan dari tokoh masyarakat dan pemuda tersebut mengungkapkan, bahwa salah satu desa yang masih belum selesai persoalan pilwu ( Pilkades ) salah satu nya adalah desanya sendiri yaitu desa Jungjang Wetan kecamatan Arjawinangun karena ada salah satu calon peserta pilwu serentak di desa Jungjang Wetan kemarin yang diduga memanipulasi dan memalsukan dokumen sebagai persyaratan untuk mencalonkan kuwu.

“Persoalan tersebut saya temukan berawal dari banyak nya Cuwitan di salah satu platform medsos group media sosial khusus warga desa junjang wetan yang menyatakan salah satu peserta calon Kuwu ( kepala desa ) desa junjang wetan melakukan tindakan kecurangan”.

” Tindak kecurangan yang dimaksud adalah adanya pemalsuan dan manipulasi data sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang calon kuwu (kepala desa) agar dapat mengikuti pesta demokrasi tersebut”.

“Setelah mendengar isyu tersebut, sayapun melakukan investigasi untuk mencari kebenarannya dan ternyata saya menemukan kebenaran isyu tersebut Memang, dilapangan saya menemukan temuan yang sangat mengejutkan”.

“Saya menemukan salah satu calon peserta pemilihan kuwu (kepala desa) tersebut ada yang diduga memalsukan dan memanipulasi dokumen yaitu dokumen surat keterangan kehilangan ijazah dari sekolah”.

“Padahal pihak kepala sekolah yang tertera dalam dokumen tersebut setelah ditemui menyatakan jika dokumen tersebut bukan beliau yang mengeluarkan dan menandatangani, karena sang kepala sekolah pada saat itu yang saat ini sudah pensiun tidak pernah merasa membuat, mengeluarkan dan menandatangani surat dokumen tersebut. Hal itu dibuktikan dengan membuat pernyataan yang bermaterai”.

“Permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak mapolresta cirebon, karena pemalsuan dokumen tersebut adalah  masuk dalam ranah pidana. Dan saya sendiripun selaku sebagai masyarakat desa Jungjang Wetan tidak mau memiliki seorang pimpinan yang awalnya sudah melakukan kecurangan”.

” Baru akan memulai saja sudah melakukan kecurangan fatal dengan memanipulasi dan memalsukan dokumen penting, bagaimana nanti jika terpilih dan memimpin desa Jungjang Wetan ini. Pungkasnya pada saat ditemui awak media ini di rumahnya, selasa 7 Desember 2021″. Tutup nya

Sementara itu di lain tempat Kabid pemerintahan desa, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( dpmd ) kabupaten Cirebon kang. Didit memberikan statement bahwa di dalam perbub tidak ada kewenangan dinas dpmd untuk memberikan sangsi atau pun menginvestigasi terkait sengketa pilwu ( Pilkades ) di dalam pelaksanaan nya dinas dpmd hanya bersifat sebagai pengawas saja dan melaporkan segala kegiatan di dalam pilwu ( Pilkades ) baik itu pra maupun pasca pemilihan.

” Saya pernah mendapatkan surat tembusan terkait permasalahan ini, namun kami tidak dapat menghentikan atau menggagalkan hasil pilwu ( Pilkades ) kemarin dan menggagalkan pelantikan Kuwu ( kepala desa ) yang terpilih kemarin, karena itu bukan kewenangan kami, kewenangan itu ada di pak bupati dan pihak kepolisian”.

“Jika sudah ada kekuatan hukum tetap dan di nyatakan bersalah maka bupati dapat memberhentikan Kuwu ( kepala desa ) tersebut dengan dasar surat keputusan tersebut dari pihak kepolisian”.

“Dan untuk  yang menilai keabsahan data diri dari para calon Kuwu ( kepala desa ) adalah para panitia pilwu ( Pilkades ) di masing-masing desa itu sendiri, bukan berada di kewenangan kami”.

Tutup keterangan wawancara yang di berikan nya kepada wartawan media ini di tempat kerja nya.

Pihak Polresta Cirebon unit Jatanras pada saat ingin di mintai keterangan para anggota dan Kanit beserta wakasat Reskrim nya sendiri sedang ada kegiatan Polresta di luar, jadi masih belum bisa di mintai keterangan. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY