Suara Indonesia News – Banyuwangi, Sidang perkara Bos KSP Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko, yang dilaporkan atas kasus dugaan pengelapan dana Koperasi simpan pinjam dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Senin (14/10-19) dengan agenda pembacaan hasil verifikasi PN Banyuwangi terhadap keputusan pailit dari Bank Niaga Surabaya.
Hasil verifikasi tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang isinya, Pengadilan Niaga Surabaya membenarkan adanya keputusan pailit KSP Arta Srikandi yang diketuai terdakwa Robby Sulistio Handoko. Keputusan tersebut juga sudah tertera dalam website secara online.
“Kami telah memverifikasi putusan pailit KSP Arta Srikandi, putusan tersebut dibenarkan oleh Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Saiful Arif, SH, MH, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang.
Selain itu, Saiful Arif yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, akan memutuskan vonis perkara tersebut pada hari kamis (17/10) mendatang.
“Perkara ini akan kami putuskan pada hari Kamis besok,” kata Saiful Arif.
Sementara itu, Eko Sutrisno SH, kuasa hukum terdakwa Robby Sulistio Handoko, optimis akan menang dalam persidangan dan kliennya akan divonis bebas karena adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.
“Saya optimis jika klien saya saudara Robby akan divonis bebas. Karena dengan adanya putusan pailit No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY, Robby seharusnya tidak layak ditahan,” kata Eko Sutrisno, SH kepada para awak media.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret Bos KSP Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.
Pasalnya, dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya (23/5) lalu, terdakwa Robby tak layak ditahan. Karena terdakwa telah dilindungi undang undang kepailitan.
Hal tersebut disampaikan Saiful Arif, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/9).
Menanggapi hal tersebut, Aktifis yang terkenal kontraversi sekaligus ketua LSM KPJ Laskar Putih, M. Yunus Wahyudi, menilai jika persoalan yang dihadapi oleh Robby Sulistio Handoko, diduga ada nuansa tak sedap dibalik penanganan perkaranya, mulai tingkat penyidikkan sampai P21 di Kejaksaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika sudah diputuskan pailit ya tidak bisa diteruskan karena sudah dilindungi oleh undang undang kepailitan, ” kata M Yunus.
Selanjutnya M. Yunus mengatakan jika Pengadilan Niaga Surabaya sudah memutuskan KSP Arta Srikandi pailit secara otimatis aset milik Robby Sulistio Handoko disita Negara untuk penyelesaian melalui kurator.
“Kan sudah diambil alih negara penyelesaiannya, masak harus mendapat hukuman lagi, namanya tumpang tindih,” kata M. Yunus.
Sebagai aktifis M. Yunus akan terus mengawal masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukum. Bahkan M. Yunus akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terkait dugaan rekayasa penanganan perkara ini. (Fur)