Diduga Banyak Oknum Perangkat Kepala Desa Sunat BLT Desa Di Agara

Diduga Banyak Oknum Perangkat Kepala Desa Sunat BLT Desa Di Agara

538 views
0
SHARE
Foto : Ilustrasi

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Akibat dampak polemik Covid-19 pemerintah mengucurkan bantuan kepada masyarakat, di antaranya bantuan penerima keluarga PKH, bantuan sosial tunai BST, dan  bantuan prakerja serta, bantuan sembako bagi masyarakat yang tidak mendapatkan kan bantuan tersebut, pemerintah mengintrusikan agar seluruh kepala desa di Indonesia untuk membagikan bantuan langsung tunai BLT Desa, sebesar Rp 600 Ribu rupiah selama tiga bulan kepada masyarakat yang kena imbas dampak Covid-19.

Namun kenyataannya banyak masyarakat di setiap desa di Aceh Tenggara  yang menerima bantuan BLT Desa tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang sudah di tentukan seharusnya menerima 600 ribu perbulannya, yang aneh nya lagi masyarakat yang menerima BLT Desa tersebut harus tanda tangan dan tertera disitu jumlah uang Rp, 600 ribu tapi uang yang di terima tidak 600 ribu. Masyarakat terima di setiap desanya beraneka ragam ada yang terima 400 ribu bahkan ada yang terima cuman 200 ribu per KK.

Dari keterangan masyarakat yang di dapat wartawan media ini Kamis tanggal 21 Mei 2020 yang namanya tidak mau di publikasikan Mengatakan, saya cuman terima 400 ribu dari oknum perangkat desa bilangnya ini dana BLT Desa dan saya tandatang di situ tertera 600 ribu dan saya tanyakan kenapa yang diterima cuman 400 ribu kemana 200 ribu lagi alasannya karena uang nya tidak mencukupi untuk di bagikan kepada masyarakat makanya kami pangkas, di kurangi 200 ribu. Karena uang nya sebagian kita belikan lebu untuk bebantai hari raya, untuk tahun ini masyarakat tidak bayar daging bebantai hari raya gratis karena sudah di bayarkan oleh dana desa, bahkan di desa lain ada yang masyarakatnya cuman terima 200 ribu saja, Jawab oknum kepala desa. Masyarakat jadi bingung dengan peraturan di desa padahal uang 600 itu sangat perlu kali kami. Ungkap nya.

Ketua LSM lembaga pembertas korupsi LPK, Datuk Raja Matdewa menanggapi permasalahan BLT Desa di kabupaten Aceh, Jumat 22 Mei 2020 di kantor nya, Kepala desa sudah mengangkangi peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Mentri keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan sebesar, Rp 600 ribu rupiah untuk bulan pertama sampai dengan bulan  ketiga perkeluaga penerima manfaat, dan Rp, 300 ribu rupiah untuk bulan ke empat sampai dengan bulan ke enam per keluarga penerima manfaat. Jadi besar ke seluruhannya BLT Desa yang harus deterima masyarakat selama enam bulan itu sebesar Rp. 2,700.000 ribu rupiah itu sudah jelas peraturan menteri keuangan republik Indonesia berati oknum perangkat kepala desa di Aceh Tenggara sudah mengangkangi aturan tersebut dan patut di duga oknum perangkat kepala desa sudah menyalah gunaankan anggaran, korupsi dan pembohongan publik.

Datuk Raja Matdewa meminta kepada bupati Aceh Tenggara agar mengevaluasi, kinerja oknum perangkat kepala desa tentang penyaluran bantuan BLT Desa, karena oknum perangkat kepala desa sudah jelas mengangkangi peraturan menteri keuangan republik Indonesia bupati Aceh Tenggara harus menindak tegas dan memberikan sangsi, masyarakat sangat membutuhkan uang tersebut, dalam kadaan  dampak polemik desease Covid-19 ini, atau sudah ada Kong kalekong diantara Pemerintah daerah dengan oknum perangkat kepala desa, sehingga dengan tenang terang – terangan di muka umum oknum perangkat kepala desa sesuka hatinya saja mensunat dana BLT Desa tersebut,  tegasnya dengan nada yang sangat geram. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY