Suara Indonesia News – Nias Selatan. Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu resmi dilaporkan ke Polres Nisel terkait dugaan membuat laporan palsu oleh Frederikus Famalua Sarumaha.
Sebelumnya Harapan Bawaulu melaporkan Frederikus F. Sarumaha ke Polres Nias Selatan pada tanggal 07 Maret 2022 dengan nomor tanda terima laporan polisi STTLP/B/66/III/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/ Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Nias Selatan melakukan penyidikan dengan memanggil 4 orang saksi yang mengetahui dan berada langsung di tempat kejadian perkara pada tanggal 16 Maret 2022 untuk dimintai keterangan. Disusul pemanggilan terlapor an. Frederikus F. Sarumaha pada tanggal 22 maret 2022. Selanjutnya pihak penyidik Polres Nisel meminta secara resmi salinan rekaman CCTV Kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 05 april 2022 yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut,” Kamis, (12/5/2022).
Melalui serangkaian proses penyelidikan, Reskrim Polres Nias Selatan menghentikan penyelidikan pada tanggal 26 april 2022 dengan alasan bahwa laporan Harapan Bawaulu tidak memiliki cukup bukti. Hal itu disampaikan Reskrim Polres Nisel melalui surat pemberitahuan penghentian penyidikan nomor: B/659/IV/RES.1.6/2022/RESKRIM.
Berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan tersebut, Frederikus F. Sarumaha kembali melaporkan Harapan Bawaulu pada tanggal 12 Mei 2022 dengan dugaan Pasal 220 JO 317 KUHPidana, dimana pasal 220 berbunyi “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan” dan Pasal 317 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Saat dikonfirmasi awak media terkait laporannya Frederikus F. Sarumaha menyampaikan apresiasnya atas kinerja Polres Nias Selatan dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pindana penganiayaan yang dituduhkan Ketua Bawaslu kepadanya.
“Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polres Nisel atas kasus yang dituduhkan kepada saya. Meskipun saya masyarakat biasa dan yang melaporkan saya adalah Ketua Bawaslu, namun jabatan tersebut tidak berpengaruh pada proses penyidikan. Polres Nisel telah mengutamakan keprofesionalan dalam melaksanakan tugasnya,” kata Frederikus.
Frederikus juga mengharapkan agar laporan yang disampaikannya menjadi perhatian pihak Polres Nias Selatan sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Saya sudah melaporkan Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu, saya harap Bapak Kapolres Nias Selatan memberikan perhatian terhadap laporan saya ini sehingga saya yang masyarakat kecil ini mendapatkan perlindungan hukum yang seadil-adilnya,” Sambungnya.
Di tempat terpisah praktisi hukum Adv. A.Gea, SH, MH yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Masyarakat Peduli (YLBH-Maped) yang berkedudukan di Medan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kepada wartawan, menyayangkan sikap Ketua Bawaslu Nisel, yang telah membuat laporan di polres Nisel atas dugaan tindak pidana sebagaimana diterangkan sebelumnya.
“Sangat disayangkan seorang pejabat publik melakukan tindak pidana laporan palsu apalagi dia menjabat sebagai Ketua pada lembaga Bawaslu Nias Selatan dan ini bisa membangun presepsi masyarakan bahwa Lembaga Bawaslu Nias Selatan penuh dengan kepalsuan sehingga dapat mencoreng nama lembaga Bawaslu Nisel. hal ini menjadi pembelajaran buat kita agar tidak asal membuat laporan polisi tanpa di dukung fakta dan bukti yang akurat” Kata A. Gea.
Pada tanggal 08 April 2022 awak media sempat melakukan konfirmasi kepada Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang yang juga sebagai Koordinator Wilayah Kepulauan Nias terkait laporan Ketua Bawaslu Nias Selatan. Suhadi menegaskan bahwa dirinya telah melakukan mediasi dan berharap agar perkara yang sempat dilaporkan tersebut dapat diselesaikan di dalam Internal Lembaga Bawaslu karena secara kebetulan terlapor adalah Staf nya sendiri.
Menanggapi hal itu, praktisi Hukum juga menilai bahwa Ketua Bawaslu tidak memiliki watak atau perilaku yang layak sebagai pemimpin dimana dirinya sendiri tidak dapat merangkul anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan secara internal.
“Saya melihat bahwa watak atau perilakunya tidak layak dijadikan sebagai pemimpin instansi, padahal kita tahu sendiri bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Sumut telah mencoba melakukan mediasi, namun Ketua Bawaslu Nias Selatan tetap bersikeras dan memaksakan untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum,” Tutupnya. (Herman Telaumbanua)

















