Diduga Gegara Bisnis Narkoba Evin Sitorus Dihajar H.Kibal Cs 

Diduga Gegara Bisnis Narkoba Evin Sitorus Dihajar H.Kibal Cs 

698 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai melaksanakan Konferesi Pers terkait kasus penyekapan dan penganiayaan atau percobaan pembunuhan terhadap Evin Edward Sitorus (47) yang dilakukan oleh H. Kibal Cs, di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Selasa 23/6/2020 Sore.

Acara digelar Kamis 02/7/2020 Pukul 14. 25 Wib, di Lobi Utama Depan Polres Tanjungbalai Jalan Jend. Sudirman Kota Tanjungbalai, di Pimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira yang di wakili Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Kasat Intel AKP J. F. Simanjuntak, KBO Sat Reskrim Iptu K. Sitepu, Kasi Propam Polres Tanjungbalai IPTU E. Simanjuntak, Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Demonstar dan Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda H. A. Karo-karo serta Rekan-rekan Pers Kota Tanjungbalai.

Menurut Waka Polres “Dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (Penyekapan), Sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana,” Kata Kompol H. Jumanto.

“Kepada Empat tersangka yaitu, H. Muhammad Ikbal Batubara Alias Kibal (42). Abral Nasution Alias Abal (37). Khairuddin Alias Udin (44) dan Tengku Syahrul Alias Syahrul (37), ditahan dan di jerat dengan pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 338 Jo Pasal 53 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 2o Subs Pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHP Pidana,” Sebut Waka Polres.

“Untuk kasus ini motif nya masih didalami sehubungan dengan korban belum sadarkan diri, namun dari keterangan tersangka adalah unsur sakit hati karena hubungan antara tersangaka dengan korban adalah kawan dan sudah saling kenal,” Ucap Kompol H. Jumanto

Kronologis kejadian Selasa 23/6/2020 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka (Haji Kibal) mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka inisial WD (belum tertangkap), yang direncanakan akan menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka (WD) yaitu penggelapan narkotika jenis sabu milik WD yang dilakukan oleh korban.

Sesampainya diladang milik tersangka WD, korban dan tersangka WD saling adu mulut, bahkan kepada semua tersangka Abal, Haji Kibal, Udin dan Syahrul. Kemudian WD dan Abal langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala secara berkali-kali yang menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah sehingga  pada luka tersebut mengeluarkan darah.

kemudian teman-teman tersangka WD yang berada di ladang tersebut ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban secara beramai-ramai. Maka tersangka Tengku Alias Syahrul melakban kedua tangan kebelakang dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dan menutup mata dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan tujuan agar korban tidak dapat melarikan diri,

Selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver milik tersangka Abal dan tersangka Udin sebelum naik kedalam mobil X Trail tersebut mengambil Satu buah paving blok dan membawanya masuk kedalam mobil tersebut dengan maksud jika korban tidak mengakui benar ada mengambil/ menggelapkan narkotika milik WD maka Udin akan memukulkan korban menggunakan paving blok tersebut untuk memukulkan ke korban.

Selanjutnya para pelaku membawa korban menuju arah Simpang Kawat Kabupaten Asahan, dan didalam perjalanan para tersangka memukuli korban, sampai ketika di Jalinsum tepatnya didepan Rumah Makan (RM) Status Quo di Kecamatan Pulau Raja, mobil yang dikenadarai mereka menabrak mobil Ambulance dari arah belakang.

Mobil mereka dan Ambulance berhenti, dan saat bersamaan juga ada mobil Patroli Polsek Pulau Raja, melihat ada kesempatan maka korban langsung berteriak meminta tolong, Petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung mendatangi mobil mereka serta mengamankan korban dan para tersangka serta mobil yang digunakan oleh tersangka. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY