Diduga Kades Awoni Osarao Tafonao, Sunat DD Tahun 2021 Sampai Membuat Laporan...

Diduga Kades Awoni Osarao Tafonao, Sunat DD Tahun 2021 Sampai Membuat Laporan Polisi Palsu Kehilangan Dana DD

990 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Masyarakat Desa Awoni bersama tokoh dan beberapa BPD maupun Aparat Desa, merasa keberatan dengan eting kepala desa awoni membuat laporan polisi di sektor Polsek gomo bahwa dana desa awoni kecamatan idanotae kabupaten Nias selatan sudah kemlingan dirumahnya sendiri.

Masyarakat desa awoni resmi melaporkan kepala desa awoni Osarao tafonao,SH.,dipenegak hukum bahwa dana desa tahap tiga (III ) telah kecurian dirumahnya kades sendiri.

Pada saat Sektor Polsek gomo bersama Masyarakat desa  Awoni melihat hasil TKP kejadian dirumah kepala desa awoni kecamatan idanotae ternyata tidak ada ciri ciri atau tanda tanda mencurigai bahwa telah terjadi pencurian uang dana desa di rumah kepala desa awoni tersebut.

lanjut,kami masyarakat awoni melaporkan secara resmi kepala desa Osarao tafonao.,SH., dipenegak hukum bahwa kami menduga bahwa kades awoni Osarao tafonao telah memakai uang dana desa tahun anggaran 2021 untuk kepentingan judinya sendiri,bukan dicuri atau kemalingan dirumahnya kades.

Pada saat konfirmasi awak media kepada Mantan ketua BPD desa awoni kecamatan idanotae kabupaten Nias selatan menjelaskan bahwa dana desa yang telah ditarik di bank oleh kaur keuangan desa An. Eforis tafonao bersama kepala desa awoni An. Osarao tafonao,setelah mereka sampai dirumah kepala desa maka kepala desa awoni meminta paksa uang dana desa awoni kepada kaur keuangan dengan alasan kalau kamu simpan dirumahmu uang dana desa penarikan tahap tiga (lll) ini maka bisa kemalingan dirumahmu kalau ditangan saya sebagai kepala desa maka tidak akan terjadi kemalingan dirumah saya,maka kaur keuangan desa awoni memberikan uang tersebut kepada kepala desa dengan menyodorkan kwintansi dan kepala desa menerima dana desa tersebut dengan bukti Kwintansi Rp.174 juta dan tidak lama beberapa hari kemudian kades awoni pura pura panik bahwa rumahnya telah kemalingan dana desa,Kamis (2/6-22)”, tutur mantan Ketum BPD”.

Kami masyarakat menduga kuat, bahwa kades awoni keseringan main judi diwilayah masio kecamatan Lahusa kabupaten Nias selatan maka dengan akibat dugaan main judinya kades awoni dengan memakai modal judinya uang dana desa awoni,maka kades awoni membuat eting kepada kami masyarakat desa awoni bahwa dana desa kita telah kemalingan dirumah saya,kami masyarakat desa awoni sangat kuat mencurigai kades Osarao tafonao membuat  laporan polisi di gomo bahwa telah terjadi kemalingan dana desa  dirumahnya sendiri dan tidak lama kemudian kades cabut kembali laporannya  dipolsek gomo.

Surat tanda penerimaan laporan Nomor:STPL/263/XII/2021/Res-Nisel/Sektor Gomo dan Laporan Polisi Nomor:LP/B/334/XII/2021/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NISEL/POLDA SUMUT.

Rakusnya seorang kades awoni Osarao tafonao sangat membuat rugi masyarakat desa awoni dengan kehilangan BLT ,Gaji / Honor Aparat desa sekitar Puluhan Juta dan juga kehilangan ATK BPD maupun tunjangan BPD desa Awoni.

Kami masyarakat desa awoni meminta keadilan kepada penegak hukum  seadil adilnya dan lebih lebih kepada Inspektorat Nias Selatan agar di audit kinerja kepala desa awoni kecamatan idanotae kabupaten Nias selatan mulai dari tahu 2020 sampai 2021 semuanya Viktif.

Saat awak media konfirmasi kepada kades awoni,kades awoni tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan kami lagi pembagian BLT dan maupun Pembahasan LPJ tahun 2021,akhirnya pemberitaan ini ditayangkan. (Herman telaumbanua)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY