Suara Indonesia News – Nias Selatan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, meminta Kepada Bupati Nias Selatan agar memberhentikan Kepala Desa Tanomokinu an. Faaro Sarumaha Karena diduga telah mengkorupsikan Dana Desa dan Lalai menjalankan Tugasnya sesuai Amanat Undang-Undang sebagai Kepala Desa.
Hal ini sesuai Surat keputusan Rapat BPD bersama Masyarakat Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala yang dilaksanakan tgl 15/12/2021, yang diterima oleh Media Suara Indonesia News ,Senin (27/12/2021).
Surat keputusan Rapat itu telah disampaikan kepada Bupati Nias Selatan dan Camat Hibala untuk memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi pada pemberhetian Kepala Desa Tanomokinu tersebut.
Menurut bukti-bukti temuan dilapangan dan analisa dalam rapat Masyarakat bersama BPD, bahwa kepala Desa Tanomokinu an. Faaro Sarumaha telah gagal menjalankan tugasnya dan juga terindikasi melakukan tindakan Korupsi dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020/2021 serta terlibat unsur KKN dalam menjalankan tugasnya sejak terpilih sebagai Kades Defenitif.
Dalam suratnya Masyarakat bersama BPD Desa Tanomokinu meminta dan mendesak Bupati Nias Selatan Hilarius Duha bersama Camat Hibala agar segera memproses surat rekomondasi yang telah di keluarkan oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) bersama Masyarakat Tanomokinu agar segera mengeluarkan SK pemberhentian Kepala Desa tanomokinu atas nama Faaro Sarumaha untuk masa jabatan 2020/2026, dan mengangkat Plt kades tanemokinu menjelang dilakukan pemilihan kepala defenitif yang baru, ucapnya.
Tambahnya, meminta dukungan kepada Bupati Nias Selatan agar Kepala Desa Tanomokinu an.Faaro Sarumaha, segera diperiksa dan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan tugas dan perbuatannya yang dinilai telah merugikan masyarakat serta merugikan keuangan Negara pada penggunaan Dana Desa TA. 2020/2021 yang tidak transparan penggunaannya kepada Masyarakat.
Dasar acuan pengeluaran surat keputusan pemberhentian tetap Kepala Desa Tanomokinu tersebut antaralain :
Dugaan Dana yang tidak tersalurkan TA 2020
- Pembangunan jalan desa dengan pagu anggaran Rp. 211.700.000 juta rupiah.
- Pembangunan pengadaan sarana transportasi Desa Rp.64.000.000 juta rupiah.
- Dana bidang pembinaan kemasyarakatan pemuda-PKK sebesar Rp.20.000.000 juta rupiah.
- Dana bidang kelembagaan masyarakat 45.000.000 juta rupiah.
- Alat pencegahan covid-19 . 50% yang terlaksana dengan anggaran Rp.53.700.000 juta rupiah.
- Dana penanggulangan bencana darurat(BLT)sebagian tidak terlaksana pagu anggaran Rp.265.207.000 juta rupiah.
- lembaga adat tidak terlaksana
- BUMDES
Untuk TA 2021
- Penyaluran BLT selama 9 bulan tidak tersalurkan,
- Honor kepala Dusun selama 10 bulan sebanyak 6 Orang kepala Dusun /1.000.000 juta per kepala dusun dengan Rp. 60.000.000/bln.
- Dana pengadaan mesin anggarannya Rp.98.000.000 juta rupiah.
- Dana pembangunan jalan dengan anggaran Rp.105.000.000 juta rupiah
- Dana bidang kesehatan tambahan gizi-bumil Rp.12.766.000 juta rupiah.
- Dana alat pencegahan covid-19 yang 8% dengan nilai Rp.53.238.000 juta rupiah.
- Dana tunjangan BPD Rp.39.000.000 juta rupiah.
- Dana operasional BPD Rp16.996.000.juta rupiah.
- Dana peralatan alat eletronik dan alat audio senilai Rp.40.000.000 juta rupiah.
- Dana peralatan komputer Rp.11.000.000 juta rupiah.
- Belanja lainnya dengan nilai Rp. 15.000.000 juta rupiah.
- Dana pemuda dan PKK Rp.25.000.000 juta rupiah.
Harapan Masyarakat Desa bersama BPD Tanomokinu kepada Pemerintah dan kepada pihak penegak Hukum agar dapat mengusut tuntas masalah Korupsi Dana Desa Tanomokinu ini dengan Tegas, agar tingkat kepercayaan publik terhadap pemeberantasan Korupsi Dana Desa ini dapat terpelihara,tutur Masyarakat penuh harap. (Feroni Dakhi)