Diduga korupsi Dana Desa, Kejari OKU Tahan Kades Bedegung Semidang Aji

Diduga korupsi Dana Desa, Kejari OKU Tahan Kades Bedegung Semidang Aji

335 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Menggunakan Rompi tahanan M Yanoh (55) Kepala Desa Bedegung Kecamatan Semidangajii Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu sore (9/6/2021).

Kejari OKU menahan M Yanoh setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi Rehabilitasi jembatan gantung yang menggunakan dana desa di Desa Bedegung Kecamatan Semidanga Aii Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kejari OKU OKU didampingi  Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH., MH., dan Kasi Intel Variska Adrina Kodriyansah, SH, MH menegaskan, Kejaksaan juga sudah mengambil keterangan 15 orang saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan dilakukan MY.

Dari hasil pemeriksaan kades Bedegung diduga telah melakukan korupsi uang negara sebesar 200 juta rupiah pada proyek tersebut.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum kades di kabupaten OKU atas nama M. Yanoh, atas kasus dugaan korupsi proyek rehab jembatan gantung desa Bedegung dibtahun 2019 dan tahun 2020,” terang Bayu Pramesti, SH Kepala Kejaksaan Negeri OKU saat memberi keterangan dihadapan awak media.

Sementara itu diketahui bahwa jembatan gantung Desa Bedegyng  direhab dengan menggunakan Dana Desa senilai Rp 479 juta dengan panjang jembatan 97 meter.

Dikatakan Bayu, nilai kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan oknum kades itu berkisar diatas 200 juta rupiah. Hal itu berdasarkan hasil audit yang di lakukan BPKP.

“Untuk nilai kerugian dikisaran 200 juta-an  namun untuk modus korupsinya lebih baik menunggu hasil fakta persidangan saja. Yang jelas saat ini kita melakukan penahanan dan masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

Bayu menjelaskan, penahanan oknum kades Bedegung tersebut setelah lengkapnya bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli.

‘Bukti kta sudah lengkap, baik surat, keterangan saksi, keterangan ahli bahkan berdasarkan keterangan tersangka sendiri,” papar Bayu.

Dikonfirmasi mengenai adanya tambahan tersangka lain, Bayu tak menampik. Namun untuk saat ini dirinya belum bisa berbicara banyak karena masih menunggu penyidikan tlebih lanjut terhadap M.Yanoh.

“Sudah 15 orang saksi dan ahli yang kita mintai keterangan terkait permasalahan ini. Kemungkinan adanya keterkaitan tersangka baru bisa saja ada. namun untuk saat ini yang kita tahan baru Oknum kades ini saja, nanti tunggu saja perkembangannya,”tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Joni Antoni SH dari Pusbakumadin ketika di konfirmasi mengatakan akan melakukan upaya proses penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kita akan segera mengajukan proses  penangguhan penahanan dan segera berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini. insya Allah secepatnya akan kita lalukan,” ucapnya singkat.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan M. Yanoh (55) tahun yang juga seorang ASN ini nampak tertunduk lesu pada saat digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan Kajari OKU untuk segera di bawa ke rumah tahanan  Baturaja. (FM)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY