Suara Indonesia News – Indramayu. Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda Pemerintahan bersama sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.
Tetapi lain dengan kepala Desa Sliyeg lor Diduga alergi terhadap wartawan, Selaku media yg turut serta, meningkatkan disiplin serta pembangunan. Kamis, (09/6/2022).
Wartawan juga selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai Sosial Kontrol yang bersifat independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.
Ketika wartawan ingin konfirmasi dengan Kuwu di Kantor Desa Sliyeg lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, tentang Program dari Pemerintah yang dijalankannya yakni P3A-TGAI Mitra Cai, saat menaruh Hp di meja mencurigai seolah melarangnya kalau akan direkam seperti ada hal yang ditutupi padahal sudah menjadi tugas jurnalis dikatakan Kuwu Silahkan kontrol dilapangan saya hanya sebatas mengetahui tentang hal lain berkaitan dengan Irdes sudah diserahkan Ketua Kelompok Tani.
Disinggung bahwa dilapangan ketika ditanya kepada pekerja tidak ada ketua kelompok tani dan pengawas pekerjaan tersebut, dikarenakan pertanyaan tersebut Kuwu malah mengatakan mulek-mulek desa ini aja kan banyak desa lainnya juga, diso’al alegi terhadap media dirinya Menampik bahwa terbuka dengang siapa saja baik LSM maupun Wartawan.
Mengapa Kepala Desa bersikap demikian dengan wartawan,? Seharusnya sebagai pejabat pemerintahan selaku pelayanan publik” bukan alergi sama wartawan.
Seharusnya oknum Kuwu bersikap terbuka dan penuh rasa tanggungjawab, dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menyunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik, Terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. (Toro)