Suara Indonesia News – Duri. Diduga pengedar sabu seorang pria berinisial RMR (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di Jalan Damai Gg Setia Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada Jum’at (3/05/2024) lalu.
Pria 28 tahun ini ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Mendapat informasi tersebut Saya perintahkan tim melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. Rabu (8/05/2024).
Informasi A1, pada Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pkl. 22.30 wib target terlihat berada dijalan damai Gg. Setia kel. gajah sakti kec. mandau kab. bengkalis.
“Tidak berlama-lama, tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa, 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.84 gram,” jelas Hasan
Bukan itu saja, sambung Hasan, tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam, dan Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Tidak puas dengan hasil tangkapannya, tim melakukan pengembangan kerumah tersangka di jalan bata merah kel. gajah sakti kec. mandau kab. bengkalis ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.76 gram.
“Setelah diinterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu serta kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari FEB (dalam lidik) dan tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RUD (dalam lidik),” ujar Hasan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hasan Basri. (Mus)