Diduga Rugikan Negara Milyaran, Kejari Indramayu Tetapkan Mantan Kadis Budpar Sebagai Tersangka

Diduga Rugikan Negara Milyaran, Kejari Indramayu Tetapkan Mantan Kadis Budpar Sebagai Tersangka

712 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka inisial C pada pekerjaan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu pada tahap 5 tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel, Arie Prasetyo, mengatakan atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu,” kata Arie Prasetyo, Kamis (4/7/2024).

Adapun telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp1.189.871.205.

“Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucapnya.

Kala itu, tersangka C dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara karena dimungkinkan ada juga tersangka lain dalam perkara ini.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, tersangka C dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ini ada perbuatan melawan hukum terhadap hasil dari pelaksanaan yang sesuai dengan harga dan volume. Jadi menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

“Kalau penyelidikan dimulai sejak tahun 2023. Itu anggaran APBD. Jadi kami juga masih terus mendalami, untuk sementara hasilnya ini kita peroleh dari pelaksanaan itu ada yang tidak sesuai dengan realisasi, sebagai mana dengan kontrak kerja,” tutur Reza.

Ia menambahkan, alat bukti sudah lebih dari cukup, berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, didukung lagi dengan alat bukti lainnya.

“Untuk saat ini kita masih konsentrasi terhadap tahap 5, karena dalam hal ini juga kami mohon dukungan khususnya kepada masyarakat, bahwa pada pokoknya Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen dalam rangka penegakan hukum menuntas perkara ini sampai dengan selesai,” katanya.  (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY