Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tekab Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), pada Jumat 20/11/2020, sekitar Pukul 15.00 Wib, di Kota Medan dan Deli Serdang.
Pelaku yang bernama Samsudin Panjaitan Alias Udin Kelelawar (44), bekerja mocok-mocok, warga Lingkungan V, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan Doni Pratama (28),warga Jalan Jati, Kampung Lalang, Kota Medan serta Irwan Alias IR (39), seorang Sopir, warga Dusun V, Gang Subur, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP /289/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020. Atas korban nya yanag bernama Adam Syahputra (28), seorang Nelayan, warga Jalan Anwar Idris, Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai.
“Kejadiannya Jumat lalu Tanggal 13/11/2020, sekira Pukul 05.00 Wib, di Pantai Amor (Pasiran), Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB Verza 150 CC, BK 6280 QAL, yang dilakukan Pelaku pada saat korban tertidur di kedai dan menyimpan kunci sepeda motor dalam kantong,” Kata Humas Jumat malam.
“Saat korban bangun dari tidurnya lalu melihat sepeda motornya sudah tidak berada lagi ditempat yang di parkirkannya, merasa mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah) korban membuat laporan kasus tersebut ke Polres Tanjungbalai,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah melakukan penyelidikan hampir Satu Minggu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Tekab Polres Tanjungbalai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pantai Amor untuk pemeriksaan saksi-saksi sebanyak Tiga orang yang merupakan Waria yang sering mangkal di sekitar lokasi kejadian, lalu di dapatlah informasi mengarah pada tersangka yang bernama Udin Kelelawar” Beber Humas.
“Kamis 19/11/2020 sekitar Pukul 03.00 Wib, team melakukan penyelidikan kepada Udin Kelelawar. Kemudian team mencari keberadaannya dan diketahui keberadaanya di Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, lalu team berhasil mengamankan Udin Kelelawar,” Tambah Humas
“Hasil interogasi dari Udin, iya mengakui perbuatannya dan menerangkan sepeda motor tersebut telah dijualnya ke Kota Medan, tepatnya di Pinang Baris. Kemudian team menuju Kota Medan tepatnya di Jalan Sei Mencirim Pinang Baris, team mengamankan Doni Pratama,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.
“Dari keterangan Doni bahwasanya sepeda motor tersebut dijual nya lagi kepada seorang laki-laki yang bernama Irwan Alias IR, kemudian team melakukan pencarian terhadap Irwan tepatnya di seputar Hamparan Perak Deli Serdang. team juga berhasil mengamankannya,” Terang Humas lagi
“Ketiga pelaku langsung di boyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut, tersangka ditahan berdasrkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 dari KUHPidana,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Satu Unit Honda Cup warna hitam (milik pelaku untuk melakukan pencurian) dan baju, celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor tersebut. (Taufik)