Suara Indonesia News – Rote Ndao. Olafbert Manafe, Anggota DPRD Aktif Partai Nasdem Kabupaten Rote Ndao, melakukan pelangaran bertubi-tubi, mulai dari kasus asosila, kasus penipuan. Dan kini kembali berulah menipu rekanya sesama anggota DPRD dan kini kasusnya di Polres Rote Ndao.
Kali ini sejumlah pengamat berpendapat, menurut Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse. SH.MH, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta.
Mengatakan bahwa Pendiri partai Nasdem Surya Paloh dengan semboyan Restorasi, dinilai Pura Pura Tak Tau, bagaimana tidak walau saat ini OLilafberts Manafe alias Papi Manafe telah Melakukan Penipuan Langgar UU No 17 Tahun 2014.
Namum ketua umum DPP partai NasDem Surya Paloh belum bertindak, Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse menanggapi terkait laporan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao Charlie Lian terhadap Papi Manafe.
Dihunggi media ini via ponsel, Rabu (28/9/2022) mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 400 Ayat (2) anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Sanksi atas pelanggaran Pasal 400 Ayat (2), secara tegas telah diatur dalam Pasal 401 Ayat (2), yang menyebutkan : Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Kata Fidel, Papi Manafe dan Yori Fanggidae dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan karena dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, telah membujuk Charlie Lian untuk memberikan barang miliknya kepada Papi Manafe dan Yori Fanggidae.
Lanjut Fidel, perbuatan tersebut sejalan dengan uraian tindak Pidana Penipuan, Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Reporter : Dance Henukh