(Telaah Yuridis tentang Kasus Pembunuhan Hewan Ternak)
Oleh: Dr. Aksi Sinurat, SH., M.Hum.
Suara Indonesia News – Rote Ndao. Kasus pembunuhan hewan ternak (Sapi) milik Midson Saudale yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale terjadi di Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru Selatan, Rote Ndao pada 18 Oktober 2021 lalu, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, hal ini sesuai dengan keterangan Kapolsek Pantai Baru, Rote Ndao IPDA I Wayan Suyadnya ketika diminta informasi oleh pihak media ini tentang kasus yang terjadi.
Ditilik dari tempus delictinya, bahwa kasus ini telah melewati bulan ke empat, sedangkan dilihat dari limit waktu pelaporan kasus, maka secara resmi kasus pembunuhan Sapi ini sudah mau mencapai umur tiga bulan lamanya (pelaporan terhitung 01 November 2021 yang lalu). Proses penyelesaian kasus ini tergolong unik, karena rupanya kasus ini sesungguhnya sudah pernah diupayakan penyelesaiannya secara damai melalui pendekatan adat di Desa Batulilok. Sesuai dengan hasil keputusan tua-tua adat di Desa Batulilok, bahwa Jefri Saudale Cs seharusnya membayar adat yang sudah ditentukan oleh tua-tua adat setempat, namun sebaliknya justru Jefri Saudale sebagai pelaku pemotongan Sapi, malah pergi ke Polsek Pantai Baru untuk membuat laporan baru tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya, sehingga kasus ini menjadi lebih rumit bagi pihak kepolisian.
karena melalui pendekatan kekeluargaan atau penyelesaiaan adat tampaknya semakin jauh panggang dari api. Indikasinya tercermin dari cara pihak Jefri Saudale Cs mengalihkan persoalan dengan syarat, bahwa pihak Jefri Saudale bersama keluarganya bersedia melakukan damai jika pihak Midson Saudale dan Bernadus Saudale (Ayah Midson Saudale) harus membayar uang denda sebesar Rp.65 juta.
Sesungguhnya penyelesaian kasus pembunuhan Sapi ini tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan dengan pendekatan persuasive melalui kekeluargaan atau melalui media adat (nonlitigasi). Pendekatan nonlitigasi dimaksud sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat progresif atau hukum responsive. Sebagaimana dikemukakan dalam teori hukum responsive yang dikembangkan oleh Prof. Satjito Raharjo, bahwa hukum diciptakan dan dimanfaatkan untuk manusia, sehingga dengan demikian diharapkan akan dapat menyelesaikan konflik secara tuntas yang bermanfaat dan berkeadilan.
Sehubungan dengan hukum responsive dimaksud, dikenal juga dengan penyelesaian hukum yang berbasis pada filsafat restorasi atau pemulihan (Restorative Justice). KetiKa penyelesaian konflik atau persoalan hukum tidak dapat diselesaikan secara nonlitigasi atau melalui pendekatan restorasi, maka apa boleh buat harus kembali kepada penyelesaian hukum positif secara litigasi melalui proses pengadilan.
Terlepas dari penyelesaian kasus pembunuhan Sapi secara adat atau nonlitigasi sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa secara yuridis normative yang berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka kasus ini dapat ditelaah/dikaji berdasarkan Pasal 363 poin 1-e KUHP tentang Pencurian dengan Kualifikasi atau Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Membunuh atau Menghilangkan Binatang.
Menurut hemat penulis, kasus pembunuhan Sapi yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale Cs dapat ditelaah/dikaji berdasarkan Pasal 363 poin 1-e KUHP yang rumusannya sebagai berikut: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: pencurian hewan”. Pencurian hewan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 363 KUHP dinamakan “pencurian dengan pemberatan” atau “pencurian dengan kualifikasi”. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi dimaksud tetap mendasarkan atau merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP,
Artinya unsur-unsur pencurian yang dikandung dalam Pasal 362 KUHP merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 363 KUHP, sehingga untuk menentukan dapat atau tidaknya penerapan Pasal 363 KUHP haruslah berpatokan pada terpenuhinya unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Hanya saja perbedaan antara Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP yaitu, bahwa Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 dikatakan dengan “Pencurian biasa” yang ancaman hukumannya maksimum lima tahun pidana penjara, sedangkan pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dinamakan “Pencurian dengan pemberatan” atau “pencurian dengan kualifikasi” dengan ancaman pidananya dapat selama-lamanya tujuh tahun penjara dan/atau dapat juga dijatuhi pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Perlu diketahui untuk menyatukan pandangan, bahwa untuk dapat mengimplementasikan Pasal 363 KUHP sebagai perbuatan pencurian pemberatan, maka unsur-unsur yng terkadung dalam Pasal 362 KUHP harus terpenuhi. Jadi, pertanyaannya yang menjadi pengkritisan sehubungan dengan kasus pembunuhan sapi yang diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs tersebut, “apakah pembunuhan sapi dimaksud dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 363 KUHP?. Untuk menjawab pertanyaan dimaksud,
tentu harus kembali kepada unsur-unsur esensial dalam perbuatan pencurian. Jika dikritisa secara yuridis formil, maka apakah perbuatan membunuh sapi tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 362 KUHP?. Untuk menjawab hal ini, ada beberapa unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP yang dapat dijadikan patokan/ukuran untuk menentukan perbuatan pembunuhan sapi tersebut sebagai perbuatan pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP ke-1e)., antara lain: 1) perbuatan “mengambil”, 2) yang diambil harus “sesuatu barang”, 3) barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, 4) pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum” (melawan hak), 5) pencurian “hewan” (Pasal 101 KUHP). Dapat dijelaskan bahwa, unsur 1 sampai dengan unsur 4, ini termasuk pada “Pencurian Biasa”, sedangkan unsur 5, inilah yang dimaksud dengan “Pencurian dengan Pemberatan” atau “Pencurian dengan Kualifikasi”.
Penjelasan atas unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 dan 363 KUHP sebagaimana telah dikemukakan di atas atau fungsi, sebagai berikut:
1) Mengambil: dapat diartikan memindahkan, mengalihkan tempat atau fungsi, membuat sesuatu tidak seperti semula, membuat barang yang dicuri beralih pada kekuasaan orang lain.
2) Sesuatu barang: artinya segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang, bahkan dalam pengertian barang termasuk pula “daya listrik” dan “gas” (lihat penjelasan Pasal 362 KUHP, oleh R. Soesilo).
3) Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, artinya barang yang dicuri tersebut minimal sebagian harus kepunyaan orang lain. Dalam hal ini, mungkin barang tersebut sebagian milik kepunyaan orang yang melakukan pencurian tersebut.
4) Pengambilan barang tersebut dengan maksud untuk “memiliki” dan “melawan hukum”,artinya pengambilan tersebut harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut tanpa hak (melawan hukum)
5) Pencurian hewan, artinya supaya terpenuhi unsur Pasal 363 ke-1e KUHP, maka barang yang dicuri tersebut harus berupa hewan (termasuk sapi).
Berdasarkan unsur-unsur Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka secara yuridis formil, perbuatan membunuh sapi yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale tersebut dapat dimaknai sebagai perbuatan mengambil dalam salah satu unsur pencurian yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP.
Demikian juga yang dimaksud dengan sesuatu barang dalam salah satu unsur Pasal 362 KUHP, yatu termasuk hewan atau sapi. Jadi hewan atau sapi dalam hal ini termasuk sebagai barang. Kemudian hewan atau sapi yang juga merupakan sesuatu barang yang diduga dibunuh oleh Jefri Saudale tersebut sebagian atau sepenuhnya milik kepunyaan orang lain, sehingga unsur ini-pun terpenuhi. Di samping itu, jika dalam kasus ini pihak Jefri Saudale Cs, berdasarkan hasil penyelidikan pada kasus posisinya, dalam hal ini ketika kasus pembunuhan sapi tersebut dimaksudkan oleh Jefri Saudale Cs untuk memiliki daging sapi (barang) dengan melawan hak, maka jelas perbuatan pembunuhan sapi tersebut memenuhi salah satu unsur pencurian yaitu unsur memiliki tanpa hak. Hal ini tentu harus dibuktikan ketika Jefri Saudale Cs ikut memkiliki daging sapi (barang) tersebut setelah dilakukannya pembunuhan terhadap sapi tersebut.
Ketika setelah terjadi pembunuhan terhadap sapi tersebut, kemudian Jefri Saudale Cs ikut memanfaatkan daging sapi tersebut atau dengan kata lain Jefri Saudale mendapat bagian atas daging sapi yang telah dibunuh tersebut, maka unsur mengambil dalam perbuatan membunuh sapi tersebut juga terpenuhi sebagai salah satu unsur perbuatan pencurian. Unsur-unsur ini semua memasuki ranah pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dan unsur pencurian hewan (termasuk sapi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-1e KUHP sebagai pencurian pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi.
Pertanyaan berikut untuk mengkritisi kasus tersebut, yaitu: “apakah kasus pembunuhan hewan (sapi) sebagaimana diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs tersebut memenuhi Pasal 406 Ayat (2) KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
“Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain”.
Kiranya mudah dipahami bahwa ketentuan pasal ini lebih menekankan/memfokuskan pada perbuatan yang membunuh atau menghilangkan binatang. Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pasal ini, sebagai berikut:
1) dengan sengaja dan melawan hak, artinya berkehendak/berniat dengan melawan hukum;
2) membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, artinya dalam hal ini ada suatu perbuatan membunuh, merusakkan atau menghilangkan binatang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
3) binatang yang dibunuh atau dirusakkan tersebut sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain;
Perlu dipahami dalam pasal ini yaitu, bahwa si pelaku secara sengaja/berniat dengan melawan hukum membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, artinya pasal ini hanya menghukum orang yang sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Jika unsur-unsur pasal ini dihubungkan pada kasus pembunuhan sapi yang diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs, maka yang harus diperhatikan bahwa perbuatan Jefri Saudale Cs apakah betul-betul hanya bermaksud untuk membunuh atau merusakkan atau menghilangkan binatang (sapi) tersebut tanpa ingin memiliki sapi (daging sapi) tersebut setelah melakukan pembunuhan.?, apabila dapat dibuktikan bahwa maksud pembunuhan terhadap sapi tersebut adalah untuk merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau hanya ingin untuk menghilangkan binatang, maka pembunuhan sapi yang dilakukan oleh Jefri Saudale Cs dapat memenuhi unsur Pasal 406 Ayat (2) KUHP, Sebaliknya jika dapat dibuktikan bahwa pembunuhan sapi yang dilakukan oleh Jefri Saudale Cs dengan maksud ingin memiliki daging sapi tersebut (misalnya, diketahui bahwa setelah Jefri Saudale Cs melakukan pembunuhan ternak (sapi) tersebut,
kemudian ia terlibat dalam pengolahan daging sapi yang dibunuh tersebut), maka perbuatan Jefri Saudale Cs memasuki ranah Pasal 363 ke-1e KUHP. Dengan demikian, kasus pembunuhan hewan (sapi) yang diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs tersebut diharapkan agar pihak kepolisian kiranya proaktif untuk menyelesaikan kasus ini, jangan hanya menunggu kuantitas saksi saja, tetapi juga jika saksi kualitas sudah memungkinkan, maka penyelesaian kasus ini dapat ditingkatkan ke gelar perkara untuk menentukan tersangkanya. Kasus pembunuhan sapai dengan kasus penganiayaan harus diselesaikan secara masing-masing kasus, sehingga tidak menumpuk perkara tanpa penyelesaian yang signifikan.
Penulis: Dance henukh
Editor : Helmy