Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti pemberitaan dari suaraindonesianews.com beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, melalui kabid keselamatan dan kasi Tiblantas Dinas Perhubungan melalui Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan H Deni Supdiana, bersama Bidang Angkutan, bidang lalu lintas dan Kepolisian kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan penertiban parkir liar di kecamatan Gempol kabupaten Cirebon.
Kabid keselamatan Edi suzendi, SH., berserta kasi Tiblantas Asep Saefullah, SH., akan terjun langsung ke TKP di mana di duga banyak area parkir liar yang ada di sekitar lokasi tersebut.
Dan akan menindak tegas sesuai perundang undangan berlaku di Indonesia. Beserta bidang angkutan Bidang lalulintas dan kepolisian akan menindak lanjuti nya. Melalui surat perintah kepala dinas perhubungan akan melakukan giat operasi penertiban parkir liar.
Secara umum aturan tentang perparkiran tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan pemerintah nomor 34 thn 2006 tentang jalan.
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang Benar Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya).
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;
2. penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
Larangan Parkir di Bahu Jalan
Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Dan jika terbukti tidak memiliki izin yang akan ada sangsi pidana sebagai berikut :
Kurungan selama 2 bulan dan denda Rp. 500.000,. dan perijinan angkutan akan di evaluasi ulang. Dan dishub kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan BPTD ( Balai pengelolaan transportasi darat ) Jawa barat / kementerian perhubungan.bgt Pungkas Eddy Suzendi selaku Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupten Cirebon. (Sendi)