Suara Indonesia News – Bengkalis, Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis, secara tegas akan melakukan tindakan apabila ada petugas yang jelas melakukan pungli pada warga penerima bantuan bedah rumah.
Kegiatan bedah rumah ini, merupakan Program dari pusat, dan pelaksanaannya dilakukan oleh TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) yang diawasi PPTK dari Dinas Perkimtan Bengkalis.
Hal ini disampaikan Said Hafiud Putradiningrat, sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkalis diruang kerjanya.
“PPTK dalam hal ini hanya bersifat melakukan pengawasan, yang bersentuhan langsung yaitu warga penerima bantuan dengan TFL,” kata Said Hiafiud Putradiningrat. Kamis, (12/12/2019).
TFL ini sifatnya mendampingi warga dalam melaksanakan serangkain tahapan, hingga proses pelaksanaan kegiatan pada subjek bantuan,
“Sedangkan PPTK nya adalah Ijal, dan saudara Ikbal bukan sebagai staff tetapi bertugas sebagai salah seorang draiver, wajar saja yang bersangkutan tidak dapat menjawab, dan tidak berwenang dalam hal ini, untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke petugas TFL,” terang Said.
Sementara itu petugas TFL atau lazim disebut Tenaga Pendamping Rudy Iskandar, menjelaskan, sebagai pendamping warga penerima bantuan, kami hanya bertugas membantu untuk proses, dan seluruh serangkain kegiatan.
“Proses awal setelah dilakukan tahap sosialisasi, dilanjutkan pengisian data bagi pemohon yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Ditambahkan Rudi, sesuai ketentuan sasarannya membantu warga yang membutuhkan atau berpenghasilan rendah, bukan warga yang tidak mampu.
“Bantuan ini mengajak warga berswadaya membantu warga untuk menyelesaikan atau merehap rumah mereka, terlebih bagi warga yang membutuhkan rehap berat, mereka akan berswadaya menambah biaya tukang, sesuai kesepakatan,” tuturnya. (Musrialdi/Humas)