Direktur RSUD Dr. M. Thomsen Nias, di Duga Langgar Peraturan Bupati No....

Direktur RSUD Dr. M. Thomsen Nias, di Duga Langgar Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai BULD

837 views
0
SHARE

Suara Indoesia News – Gunungsitoli. Direktur RSUD Dr. M. Thomsen Nias dr. Noferlina Zebua diduga Langgar Peraturan Bupati Nias Nomor 39 Tahun 2014 tentang pengangkatan pegawai Badan Layanan Umum Daerah ( BULD) di Rumah Sakit Thomsen Nias.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa
mantan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS pada UPTD RSUD dr. Thomsen Nias kepada Media ini di Gunungsitoli, Selasa (04/01/2022)

Mereka sangat protes keras atas kebijakan direktur RSUD dr. Thomsen Nias yang mengadakan seleksi tertulis pada perekrutan Pegawai Layanan Umum Daerah Non PNS untuk RSUD dr. Thomsen Nias yang melanggar Peraturan Bupati Nias Nomor 39 Tahun 2014 tentang seleksi Penerimaan Pegawai BULD tersebut.

“Pada peraturan Bupati Nias Nomor 39 Tahun 2014 pasal 17 ayat 2 mengatakan bahwa : Pegawai BLUD tidak tetap dapat diangkat kembali setelah berakhir masa kontraknya apabila :

1) Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur.

2) Formasi masih tersedia.

3) Menunjukkan prestasi kerja yang baik berdasarkan evaluasi kerja.

Menurut mantan Pegawai BULD bernisial Saro mengatakan bahwa
pada peraturan Bupati Nias nomor 39 tahun 2014 tersebut, pada perekrutan pegawai non PNS BLUD tidak dilakukan secara tertulis.

Saro menuturkan bahwa terkait perpanjangan kontrak kerjanya di RSUD Thomsen Nias. Pada bulan Desember tahun 2021, Direktur RSUD Dr. M. Thomsen Nias mengeluarkan surat terkait perpanjangan BLUD dengan syarat mengajukan surat permohonan dan mengikuti ujian tertulis. Sedangkan tahun tahun sebelumnya, kami Pegawai BULD ini mendapatkan perpanjangan kontrak berdasarkan hasil penilaian kerja, penilaian etika, disiplin dan loyalitas kami selama satu tahun yang dikeluarkan dari tiap ruangan kerja, ucapnya.

Menurutnya pada soal ujian yang mereka dapatkan tidak menjurus ke tupoksi pekerjaan mereka.

“Soal yang di berikan kepada kami tidak sesuai dengan tupoksi pekerjaan kami, contoh saya ini satpam, tapi ditanya hal-hal medis, istilah medis, izin dokter diurus dimana, kan kami tidak tahu.

Diakhir penyampaiannya mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap kepada Bupati Nias agar lebih arif dan bijaksana.

“Kami berharap kepada Bupati Nias arif dan bijaksana dalam menyikapi keluhan Kami ini, jangan karena emosi, dendam kepada oknum tertentu, kami menjadi korban, anak istri kami juga jadi korban,” pungkasnya.

Ketika di konfirmasi hal tersebut kepada Direktur RSUD dr. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua melalui Wahtsap selulernya memgatakan bahwa kebijakan yang dia ambil sudah sesuai aturan, Ucapnya dengan Singkat. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY