Dishub Kabupaten Cirebon Sidak Parkir Liar di Kecamatan Gempol dan Palimanan

Dishub Kabupaten Cirebon Sidak Parkir Liar di Kecamatan Gempol dan Palimanan

604 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dinas perhubungan kabupaten Cirebon Senin 15 – 03 – 2021, melaksanakan kegiatan sidak secara persuasif kepada perusahaan jasa angkutan ekspedisi yang bermitra dengan PT Indocement manunggal perkasa di daerah Palimanan dan Gempol.

Di wakilkan oleh Eddy Suzendi.SH selaku kabid keselamatan dan beberapa kasi di ruang lingkup dinas perhubungan kabupaten Cirebon, seperti Asep Saefullah.SH ( kasi )Tiblantas,Eddie ( kasi ) angkutan darat, di dampingi anggota nya.

Dalam sidak tersebut, menurut nya ada kurang lebih 30 perusahaan dari hasil inspeksi dishub kabupaten Cirebon di lapangan hari ini, yang memiliki izin lengkap dan memiliki ruang parkir yang luas dan resmi tentunya hanya berkisar 4 perusahaan saja,

Dan yang tidak memiliki izin pengelolaan tempat parkir adalah sisanya dan juga di duga izin analisa dampak lingkungan lalu lintas pun tidak di miliki perizinan nya oleh sebagian perusahaan jasa angkutan ekspedisi, dari para mitra jasa angkutan ekspedisi PT. Indocement manunggal perkasa.

Salah satu perusahaan yang di anggap izin nya lengkap oleh hasil sidak tersebut salah satunya perusahaan jasa angkutan PT. Patria inti sejahtera, menurut Eddy Suzendi.SH. menurut nya, ” perusahaan jasa angkutan ekspedisi di wajibkan memiliki garasi untuk unit kendaraan operasional nya agar tidak sebagai salah satu pemicu kecelakaan di jalan raya”.

“Dan juga mengacu pada undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan pemerintah no. 34 tahun 2006, serta perda no 7 tahun 2009 mengenai parkir kendaraan yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah yang di wakilkan oleh Pemkab Cirebon melalui dinas perhubungan kabupaten Cirebon dalam hal ini tentu nya”.

Kegiatan ini di maksudkan agar jalan jalur provinsi/nasional ini tidak terganggu arus lalu lintas nya oleh kendaraan yang terparkir liar di bahu jalan, dan dari hasil kami turun kelapangan hari ini masih banyak perusahaan jasa angkutan yang tidak memiliki ruang parkir untuk armada angkutan nya. Sehingga para pengemudi memarkirkan kendaraan nya di sembarang tempat, seperti di bahu jalan dan pom bensin sekitar wilayah perusahaan nya.

Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan kabupaten Cirebon, akan membuat surat undangan kepada seluruh perusahaan jasa angkutan ekspedisi yang berada di wilayah khusus nya kecamatan Gempol dan palimanan, untuk di adakan diskusi mengenai hal ini,

Dan akan di lakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum memiliki perizinan nya, serta di wajibkan memiliki ruang parkir tersendiri bagi armada angkutan nya. Jika tidak hadir maka kami akan menahan seluruh armada yang di miliki perusahaan tersebut dan dishub meminta kepada pihak terkait agar segera di tutup dan di cabut izin usahanya untuk beroperasi di kabupaten Cirebon. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY