Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone, pada Senin 06 September 2021 pkl 18.00 wib di Jl. Lintas Duri Dumai Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tersangka seorang Pria berinisial MS (29) tahun. Warga Jln. Lintas Duri Dumai Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
MS disangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian HP sesuai dengan rumusan pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa ini dilaporkan oleh MA, ibu rumah tangga (27) Tahun, warga Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan,S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada SIN, pada Selasa 7 September 2021.
“Pada Senin 06 September 2021 sekira pukul 09.19 wib bertempat di depan RM. Kisaran Jl. Lintas Duri – Medan Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Telah terjadi Pencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 dan SIM Card nomor : 0822 8853 8835 milik korban atas nama KP (suami pelapor) yang dilakukan oleh terlapor Cs.
Kronologis kejadian bermula ketika saksi 1 ( korban) sedang mengendarai Mobil Kerja berhenti di TKP dan ketika korban turun dari mobil lalu datang terlapor Cs dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Revo dan langsung mengambil Handphone yang terletak didalam Mobil yang dikendarai oleh Korban.
Pada saat kejadian tersebut ada pemilik warung di TKP IS (saksi II) yang juga merupakan Ketua RT setempat melihat Terlapor Cs mengambil Handphone milik Korban dan menurut Saksi Ianya mengenali salah seorang terlapor yang melakukan Pencurian tersebut.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4.999.000,- (Empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Diteruskan Firman, berdasarkan Laporan tersebut, team Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta keterangan saksi-saksi diketahui bahwa pelaku diduga adalah saudara MS.
Kemudian team opsnal melacak keberadaan pelaku, tepat pada Hari Senin 06 September 2021 sekira pukul pkl 18.00 wib di Jl. Lintas Duri Dumai Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis team Opsnal berhasil menemukan MS.
Setelah diinterogasi MS mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban bersama seorang temannya yang bernama DP.
Petugas melakukan pengembangan, menurut keterangan pelaku kemudian dilakukan pengejaran terhadap DP namun DP sudah melarikan diri dari rumahnya.
Atas penangkapan tersangka, team opsnal berhasil menemukan HP merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 milik korban di rumah DP saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.” tutup Firman. (Mus)