Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses atau SIM SWAP

Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses atau SIM SWAP

437 views
0
SHARE

Suara Indonesia Newa –  Batam Kepri, Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur,SIK di dampingi Kasubdit V Ditreskrimsus dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri dalam pengungkapan pelaku tindak pidana ilegal akses atau SIM, senin (23/09/19).

Pengungkapan tersebut mengamankan satu orang Laki laki inisial DV dan satu orang wanita inisial AY yang merupakan pelaku tindak pidana ilegal akses SIM.

Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK menyampaikan, “kronologis pelaku bermula dari laporan korban RA selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban RA mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp 50.610.000,-.

Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah Tersangka DV bersama Inisial S masih (DPO). Mereka mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial AM salah satu Narapidana di lapas daerah pulau Jawa untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari tersangka AY yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka DV dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana. (Tim SI News)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY