Suara Indonesia News – Tangerang. Terdakwa dr. Merry Anastasia di dampingin Tim Kuasa Hukumnya Arizona Sitepu, SH. menyampaikan pembelaan dirinya dipersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota Provinsi Banten tentang Kasus kebakaran Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara : 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi 06/08/2021 lalu menelan 3 orang nyawa korban, Senin (19/07/2022) sore.
Dengan isak tangis, dr. Merry Anastasia menjelaskan bahwa kejadian yang teramat berat menimpa dirinya dan juga mengikuti serangkaian jalannya persidangan, serta mendengar
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ternyata tetap teguh akan fitnahannya yang
menyatakan bahwa saya (dr. Merry Anastasia-red) seorang yang amat kejam membunuh orang yang sangat saya cintai, pacar saya sendiri, calon suami, serta kedua calon mertua saya. Suatu kenyataan yang amat menyakitkan bahwa seorang yang tadinya akan menjadi adik ipar saya, ikut memfitnah saya. Saya ingin menegaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah terbesit sedikitpun apalagi sampai melakukan perbuatan kejam sebagaimana yang difitnahkan kepada saya, ucapnya Merry.
Dokter Merry menyatakan tentang kisahnya dengan pacarnya Leon bahwa mereka adalah pasangan yang amat sangat mencintai satu sama lain, tepat di hari yang sama ketika kejadian kebekaran bengkel motor Intan Jaya tersebut , kami bahkan membahas dan merencanakan perjuangan cinta kami untuk masa depan dan keluarga kecilnya, Merry dan Leon merencanakan untuk segera
menikah, dan membangun suatu rumah tangga kecil yang harmonis dan bahagia
layaknya pasangan pada umumnya yang sedang merencanakan pernikahan,dan hal itu tidak direstui oleh Alm. Orangtua Leon. Saat itu kami saling menguatkan, bahkan ketika Leon sedang mengalami keputusasaan yang mendalam sampai beberapa kali Leon mencoba untuk bunuh diri, tetapi saya (Merry -red) tetap terus menenangkannya, membujuknya, dan mengajak untuk terus berjuang bersama – sama mempertahankan cinta kami. Dia pun luluh dan bersepakat bersama saya untuk terus melangkah menjalani hidup bersama dengan bahagia. Itu adalah moment – moment terindah yang saya alami bersama dengan alm. Pacar saya Leon, terangnya Merry.
Lebih lanjut Dokter Merry membeberkan bahwa kesemua kisahnya dengan Leon itu telah sirnah dalam waktu sekejab. Kejadian itu terjadi dengan sangat cepat, ketika Saya antar Leon pulang kerumah dari RSU Murni Sari Asih dan sesampainya di Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut untuk mengambil pakaiannya dan Leon turun dari mobil, masuk ke rumah/ Bengkel Motor Intan Jaya tersebut kemudian Saya melihat api. Harapan saya untuk hidup bahagia bersamanya Leon ternyata tidak diharapkan juga olehnya.
Dokter Merry menerangkan bahwa tidak terfikir sama sekali olehnya (Merry -red) bahwa minyak yang dia belinya Leon sendiri tersebut digunakannya untuk bunuh diri bahkan sampai mengakibatkan keluarganya pun ikut terkena musibah dampaknya,jelasnya.
Dokter Merry menegaskan bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya tentang pembunuhan berencana walaupun dalam persidangan jelas menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi bahwa dirinya sama sekali tidak membakar apapun ataupun membakar siapapun. Tidak satu pun fakta menunjukan bahwa dirinya membakar ataupun membunuh. Faktanya bahwa Leon pacar saya melakukan upaya bunuh diri di Jalan Tol dari pagi, sampai siang bahkan sampai dengan malam hari Leon membeli bensin sendiri dan membawa bensin sendiri ke dalam ruko Bengkel Intan Jaya Miliknya.
Sebagaimana di ketahui bahwa dalam proses sidang berjalan di Pengadilan Tengerang Kota Provinsi Banten tentang Kasus Kebakaran Ruko Bengkel Motor Intan Jaya tersebut, Kuasa Hukum Dosma Roha Sijabat, SH. MH bersama Timnya Arizona Sitepu, SH.menghadirkan Saksi Kunci dan Saksi Pengungkap Fakta yang melihat langsung kejadian Kebakaran Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut untuk memberikan keterangannya, antara lain :
1) pada persidangan sebelumnya Senin ( 13/06/2022) Seorang Saksi Kunci yang bernama Yahya Juhaya melihat Langsung kejadian kebakaran di Ruko Bengkel Motor Intan Jaya milik Leon yaitu pada tgl 06/08/2021 yang lalu Yahya Juhaya warga Cibodasari Kota Tangerang sedang berjualan sayur bertetangga dengan Ruko Bengkel Intan Jaya yang terbakar tersebut.
Yahya menjelaskan bahwa toko kami jualan sayur bersebelahan dengan bengkel Intan Jaya yang terbakar, ujarnya Yahya.
Saksi Yahya Juhaya mengatakan bahwa “Jam 23-30 Wib, Dia melihat ada mobil warna hitam parkir di depan ruko yang kebakaran, Saksi melihat Leon keluar dari mobil langsung masuk ke dalam ruko Bengkel Intan Jaya miliknya dan membawa tentengan dua tangannya membawa barang”, katanya Yahya.
Tambahnya Yahya mengatakan bahwa Leon keluar dari pintu penumpang mobil sebelah kiri. Setelah 5 ,sampai 10 menit ada suara gemuruh dari dalam ruko bengkel, dan Yahya melihat ada Api menyala dari dalam bengkel tersebut , tegasnya.
Tiba tiba ada seorang Wanita keluar dari pintu mobil bagian sopir, dengan ciri-ciri memakai kacamata, tinggi,dan rambut panjang,
Wanita tersebut menutup pintu mobil bagian kiri Pintu penumpang karena Leon tidak menutup pintu saat keluar mobil, Wanita tersebut berteriak beberapa kali minta tolong. “Tolong ” tolong,, Karena jarak hanya 1 meter, wanita tersebut memindahakan mobil dan parkir di depan Toko Herbal,tepatnya empat ruko dari Bengkel kebakaran”, ujar Yahya.
Akibat Kejadian kebakaran Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut yang terjadi pada tgl 06/08 2021 lalu menewaskan tiga orang Korban yakni LE dan kedua orangtuanya ED dan LI.
2) Menurut Saerun Ketua RT, RW 20 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodasi Kota Tangerang menjelaskan di persidangan bahwa Tgl 06/08/2021 yang lalu sekitar pkl 23″30 Wib, saat itu Saerun ( Saksi- Red) sedang berada di rumahnya dan tiba-tiba dia mendengar teriakan Warga ada kebakaran, Lalu Saerun keluar rumah melihat kebakaran itu sekitar 100 meter dari rumahnya, Saerun langsung bergegas berlarian menuju tempat kejadian kebakaran, di Lokasi kejadian Saerun melihat Api sudah mulai membesar menghanguskan Ruko Milik Warganya yang bernama Leon, saat itu Saerun melihat Warga sekitar sudah mulai berdatangan ikut memadamkan Api, sedangkan Mobil Damkar Pemadam kebakaran saat ia tiba di lokasi masih belum berdatangan, jelasnya, Senin (20/06/2022)
Lebih lanjut Saerun menerangkan bahwa sesudah Dirinya sampai di lokasi Ruko tempat Kebakaran, ia langsung mematikan Lampu Listrik di lokasi itu karena di sekitaran lokasi kejadian ada tempat pemadaman Listrik yang bertujuan agar Api tidak merembes di Rumah-rumah Warganya sekitar, terangnya.
Saerun menambahkan bahwa di Lokasi kejadian kebakaran dia Melihat Seorang Perempuan yang memakai Kacamata, tinngi dan rambutnya panjang An. dr. Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut memadamkan Api di Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu. Namun saat itu Merry sempat ngobrol kepada Saerun ( Saksi-Red) mengatakan bahwa Ia (Merry – Red) ingin masuk di dalam Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu untuk menyelamatkan Pacarnya Leon. ujarnya.
Setelah Saerun melihat gerakan Merry berlari menuju menerobos Api yang sudah membesar menghanguskan Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut , Saerun langsung menarik Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi kebakaran, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Merry dari Maut , karena Saerun melihat bahwa Api sudah membesar dan tidak bisa diterobos oleh Merry untuk masuk kedalam Bengkel, untuk menyelamatkan Kekasihnya Leon.
” Saya menarik langsung Saudara Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi tempat kebakaran ,tujuannya agar Merry menjauh dan bisa menyelamatkan diri dari api yang sedang menghanguskan Ruko Bengkel Motor Intan Jaya tersebut Milik Pacarnya Leon, dan setelah itu Merry Anastasia di selamatkan oleh petugas Binas dan Babinsa, tuturnya Saerun.
Menurut tanggapan Kuasa Hukum terdakwa yang di wakili oleh Arizona Sitepu,SH memgatakan bahwa Berdasarkan Analisis Yuridis kami Penasihat Hukum Terdakwa dr. Mery Anastasia menyampaikan bahwa Tuntutan maupun Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 340 KUHP maupun 338, 187 (3), 187 (1) KUHP, tidaklah terpenuhi unsur-unsurnya, karena terkait 340 KUHP yang dinamakan dengan unsur berencana haruslah dilakukan dengan Tersistematis dan menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Bahwa yang dimaksud PERENCANAAN dalam PEMBUNUHAN BERENCANA adalah mengenai cara pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana tindakan itu dilakukan, tentang pelaku memperhitungkan waktu secara matang-matang, sementara bagaimana kita dapat mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan hal yang dijelaskan tersebut, padahal berdasarkan fakta yang tertuang di persidangan adalah rangkaian dari awal sebelum kejadian faktanya Terdakwa. Sedang berada dalam jadwal piket kerja selama kurun waktu 36 jam di RS. Umum Murni Asih dan mengenai apa dan bagaimana perbuatan itu dilakukan baik sebelum, sesaat dan sesudahnya seperti bagaimana menyiapkan alat bukti dan sebagainya, jadi dalam konteks itu berbicara tentang adanya masa atau tenggang waktu berpikir yang mana hal ini juga tidak terpenuhi bila melihat fakta-fakta yang menerangkan rangkaian perbuatan terdakwa yaitu niat awal pergi ke Ruko/Bengkel adalah untuk mengantarkan sdr. Lionardi Syahputra als Leon untuk mengambil pakaian kemudian yang membeli bensin bukan Terdakwa melainkan oleh Sdr. Leonardi Syahputra als Leon sendiri dan Terkait dipindahkannya bungkusan cairan yang tercecer di mobil oleh Terdakwa, bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kesengajaan dan direncanakan karena didukung dengan keterangan dari Ahli bahwa tidak ada korelasinya antara meletakkan bensin di depan ruko/bengkel dengan terjadinya kebakaran pada ruko/bengkel tersebut, bila tidak ada sumber api/pemantik yang dilakukan lalu kemudian didukung dengan keterangan Saksi yang melihat langsung pada kejadian tersebut, yang menerangkan Terdakwa Merry Anastasia hanya meletakkan sesuatu yang berbentuk plastik dan kemudian menutup mobil, dan kebakaran tersebut bermula adanya ledakan yang terjadi dari dalam ruko/bengkel, yang artinya tidak ada korelasi antara kebakaran yang terjadi di dalam ruko/bengkel dengan bensin yang diletakkan oleh Terdakwa di depan pintu bengkel tersebut. Hal ini mematahkan semua unsur terkait pembakaran/pembunuhan dalam Pasal 340, 338, 187 (3) maupun (1).
Kemudian terkait perbuatan yang dilakukan pasca terjadi kebakaran juga tidak mendukung rangkaian peristiwa yang dapat dikatakan sebagai perencanaan karena jelas dari fakta persidangan menerangkan justru Terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan seperti menghubungi petugas pemadam kebakaran, meminta pertolongan kepada warga sekitar, dan mencoba masuk ke dalam Ruko/Bengkel yang telah terbakar untuk menyelamatkan Pacarnya Leon dan Seisi Rumah tersebut bahkan dia berada di sana sampai proses evakuasi berakhir. Hal tersebut menunjukan bahwa tidak terdapat perbuatan yang direncanakan lebih dulu, sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana. Maka yang kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar Terdakwa dr MERY ANASTASIA dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terpenuhinya Unsur-unsur yang telah kami jelaskan pada Analisis Yuridis,ucap Arizona,SH., mengakhiri. (Aro Ndraha)