Doni Amansyah Tidak Lolos Paskibraka Nasional, Sekda Konawe Kedepan Peraturan Presiden Nomor...

Doni Amansyah Tidak Lolos Paskibraka Nasional, Sekda Konawe Kedepan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Harus Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya

776 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Beredarnya postingan di berbagai sosial media perihal seorang ibu di kabupaten Konawe yang mengatakan bahwa anaknya gagal ikut sebagai Paskibraka Nasional. Padahal anaknya Doni Amansyah siswa SMAN I Unaaha, telah dinyatakan lolos Paskibraka mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah mengikuti pembekalan yang diadakan oleh Pansel Paskibrata Sulawesi Tenggara. (14/07-2023)

Hal ini di tanggapi Sekretaris Daerah (Sekda)  Konawe, Dr Ferdinand Sapan,SP,MH., kepada awak media mengatakan, Ia menyesalkan terkait keputusan Pansel Capaskanas Sultra yang tidak meloloskan Doni Amansyah siswa asal SMAN 1 Unaaha yang merupakan calon paskibraka asal Kabupaten Konawe mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ferdinand Sapan juga mengungkapkan, Ia menyesalkan keputusan yang menyebabkan Doni Amansyah harus tidak lolos menjadi anggota paskibraka nasional mewakili Konawe yang tentunya akan memberi pengaruh tidak baik khususnya pada tingkat pelajar di Sulawesi Tenggara.

“Kedepan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Bila aturan dilaksanakan secara tegas maka akan berdampak baik serta memberikan motivasi positif dan bagi  Paskibraka terpilih juga bakal menjadi aset daerah yang hebat dari segi mental, wawasan kebangsaan, jasmani dan pengetahuan, tutup Sekda Konawe. (Red SI/Rls)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY