Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Ketua dewan pimpinan cabang kabupaten Cirebon HIPWI Koharudin, SH., mendukung langkah tegas Polresta Cirebon dalam penanganan kasus virus Corona 19, yaitu melarang perayaan malam tahun baru 2021 di kabupaten Cirebon. (30/12-2020)
Menurut nya, penyebaran virus covid 19 di kabupaten Cirebon masih tinggi dan sudah tentu jika malam tahun baru di bebaskan maka akan menimbulkan gelombang penyebaran virus covid 19 lebih tinggi lagi khususnya di wilayah kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes POL. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si. Kapolresta Cirebon sudah tepat sekali dalam membuat keputusan melarang kegiatan tersebut.
Menurut Koharudin, SH kita sebagai umat muslim sudah tentu memiliki tahun baru sendiri, dan perayaan nya pun dengan banyak membaca Alquran dan juga lebih banyak bersholawat bersama beserta keluarga di rumah. Mari jika kita ingin merasakan malam tahun baru ini juga namun dengan cara yang berbeda, sesuai anjuran Kapolresta dan Kapolsek Depok, kita merayakan tahun baru ini dengan merefleksikan diri kita dengan memperbanyak istighfar dan sholawat kepada nabi Muhammad Saw. Dan juga kita mari bersama sama saling menjaga keluarga kita dari terjangkit virus Corona 19 ini.
Semoga di tahun 2021 kita kembali normal menjalankan aktivitas bersama tanpa di dampingi oleh si Corona 19 ini, bebas tanpa ada larangan apa pun. Namun jika dari sekarang kita bahu membahu membantu pemerintah kabupaten Cirebon bersama-sama memerangi nya. Ungkapan nya kepada awak media yang mewawancarai di lokasi kerja nya. (Sendi)