DPMPTSP Kabupaten Cirebon Menjembatani Terkait Aduan LSM AMPAR Prihal Bangunan Liar Milik...

DPMPTSP Kabupaten Cirebon Menjembatani Terkait Aduan LSM AMPAR Prihal Bangunan Liar Milik Alfamart

368 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dinas DPMPTSP menjembatani  perdamaian antara pihak LSM AMPAR Cirebon dengan pihak PT. Alfamart yang bertempat di ruang pengaduan dinas DPMPTSP kabupaten Cirebon, pada hari Kamis (18/02 – 2021).

Menurut Yani Kabid pengaduan DPMPTSP kabupaten Cirebon hal ini di maksudkan agar suasana kabupaten Cirebon kondusif ungkapnya di hadapan masing masing perwakilan antara pihak pelapor dengan terlapor, di tambah kan nya bahwa memang betul bangunan tersebut sedang dalam proses perizinan nya dan sudah memiliki beberapa  rekomendasi dari dinas dinas terkait namun belum memiliki IMB dan perizinan yang lain nya.

Di akui oleh pihak Alfamart bangunan tersebut memang belum memiliki IMB sudah berani membangun di karenakan di kejar waktu dalam proses pembangunan nya, di kejar omset juga. Keterangan tersebut terucap oleh perwakilan dari pihak Alfamart yang di wakilkan oleh saudara Hasan, toh dari dinas dinas terkait kami sudah sangat dekat terjalin komunikasi yang baik. Ungkap nya kepada awak media yang mewawancarai di kantor kedinasan DPMPTSP.

Hartono selaku perwakilan dari LSM AMPAR Cirebon menyampaikan dalam forum pertemuan di dinas DPMPTSP Cirebon ” kami akan pertimbangkan dulu dan di bahas di DPP AMPAR Cirebon, pertemuan sekarang pun akan saya sampaikan kepada ketua umum AMPAR Cirebon Maulana di kesekretariatan. (20/02-2021)

Dan meminta kepada pihak Alfamart agar tidak menjalankan aktivitas terlebih dahulu di gerai Alfamart tersebut sebelum memiliki legelitas yang lengkap.

Di tambahkan Hasan hal ini akan menjadi catatan untuk perbaikan kedepannya tidak akan membangun gerai yang baru sebelum mengantongi perizinan secara lengkap dari dinas terkait. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY