DPP LSM KAMPAK Mengindikasi Adanya Kongkalikong Camat Lemahabang dengan Kuwu Desa Sigong...

DPP LSM KAMPAK Mengindikasi Adanya Kongkalikong Camat Lemahabang dengan Kuwu Desa Sigong Terkait Data Palsu Pengangkatan Perangkat Baru

719 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Pada tanggal 28 Desember 2019m Bupati Cirebon melantik para Kuwu hasil Pilwu serentak 2019, salah satunya Sumarsono Kuwu Desa Sigong dan sertijab baru dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019, artinya pada saat itu bahkan sampai di bulan Februari  tanggal 5 di Pemerintahan Desa Sigong masih ada perangkat desa dan belum ada kekosongan, tetapi di hari yang sama pada saat pelantikan Kuwu sigong tanggal 28 Desember 2019 ada berita acara musyawarah dan munculnya SK tentang pembentukan Tim seleksi jaring saring pengangkatan perangkat desa, “ini jelas sudah sangat ngawur karena pada saat sebelum Sertijab,  Sumarsono belum memegang stempel dan atau cap Kuwu sigong maka ada apa sebenarnya di balik semua ini? ungkap Satori Ketum DPP LSM KAMPAK via pesan WhatsApp (WA) (Selasa, 08-03-2022).

Kasmat Ketua LSM Komando aliansi masyarakat peduli aspirasi keadilan (LSM KAMPAK) sektor Lemahabang menyatakan bahwa  Camat  Lemahabang Kabupaten Cirebon harus bertanggungjawab atas adanya dugaan terbitnya rekomendasi tertulis dari Camat Lemahabang tentang persetujuan pengangkatan perangkat desa Sigong  yang telah dilantik dan disumpah pada tanggal 10 Februari 2020 yang lalu karena terindikasi adanya tahapan-tahapan penjaringan dan penyaringan pengangkatan perangkat desa banyak ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ungkapnya via pesan WhatsApp.

Untuk data palsu yang muncul dan mungkin luput dari penglihatan Edi Prayitno Camat Lemahabang yakni Data milik Mulyadi yang saat ini sudah menjabat sebagai Kaur TU dan Umum Desa Sigong dengan NRPD (nomer register perangkat desa) 320907 2008 00014, saat berita acara penerimaan calon perangkat desa Sigong tertanggal 03 Januari 2020, calon perangkat desa atas nama Mulyadi tanggal lahir tertulis 15-12-1976 dan sudah berubah di berita acara Hasil penelitian dan klarifikasi persyaratan data calon perangkat desa yang ditandatangani Iip Amin Saepudin Ketua Panitia Penjaringan dan penyaringan, Senin tanggal 06 Januari 2020, tahun lahir Mulyadi berubah menjadi tahun 1978 dengan tanggal dan bulan yang sama.

Sementara data di KTP ada 3 keping KTP yang muncul, KTP elektronik awal terbitan 19-04-2012, tanggal lahirnya yang tertera 15-12-1975, sementara KTP el terbitan tahun 2021, tahun lahir berubah menjadi tahun 1978, dengan NIK editan yang terlihat jelas tapi tidak terpantau Camat Lemahabang, juga di akte nikah tertanggal 04-07-1998, tertulis tanggal lahir yang sama dengan KTP elektronik terbitan tahun 2012 yakni 15-12-1975). Data palsu yang dimunculkan panitia dan luput dari pantauan camat menjadi sebuah kesalahan fatal berdampak panjang, menyangkut kredibilitas kuwu Desa Sigong dan Camat Lemahabang dipertaruhkan, juga kerugian negara berupa siltap dan hasil sewa bengkok yang diterima Mulyadi sejak bulan ditetapkan.

Hal senada juga dikatakan Satori Ketua umum DPP LSM KAMPAK bahwa  kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru inilah ujian pertama seorang kepala desa untuk menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Peran Dinas PMD Kabupaten Cirebon dan Camat Lemahabang, Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa harusnya terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa meperhatikan alur prosedur yang seharusnya. Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan  pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.

Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bukan malah diam dan di abaikan ketika LSM KAMPAK minta audiensi di kecamatan Lemahabang pada  Jumat  25 Februari 2022 untuk meminta klarifikasi terkait dugaan proses jaring saring yang tidak sesuai dan ada indikasi pemalsuan dokumen persyaratan pengangkatan perangkat desa sehingga semakin kuat dugaan adanya kongkalikong antara Kuwu sigong, Camat dan DPMD karena terbukti yang bersangkutan bisa lolos dan mendapatkan NRPD.

Apabila sesuai dengan peraturan baik UU Desa, PP dan Permendagri serta Peraturan Bupati no 22 tahun 2018 tentang perangkat desa itu semua sudah diatur dengan gamblang dan jelas maka seharusnya perangkat desa yang tidak memenuhi baik persyaratan umum maupun khusus sebagai perangkat desa  harusnya ditolak  Camat dan tidak di SK kan  Kuwu, “maka berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki atas temuan dan aduan masyarakat Desa Sigong kami LSM KAMPAK segera mengadukan dan atau melaporkan permasalahan ini ke penegak hukum agar tidak ada lagi kejadian yang sama dikemudian hari dan diwilayah lain tentunya,” ungkap Ketum KAMPAK menutup perbincangan. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY