DPP SPRI Mengingatkan KPU Pusat Tentang Ancaman Serius Terkait Potensi ‘Gugatan Masal’...

DPP SPRI Mengingatkan KPU Pusat Tentang Ancaman Serius Terkait Potensi ‘Gugatan Masal’ Ganti Rugi Kepada KPU Pusat

245 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tentang ancaman serius terkait potensi ‘gugatan masal’ ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan – perusahaan pers yang jika sampai pada Pilkada usai tidak kebagian belanja iklan Pilkada.

Surat perIngatan tersebut disampaikan DPP SPRI melalui surat resmi, Nomor: 178.SU/DPP-SPRI/IX/2020 tentang Permohonan Revisi Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.

Mencermati pengaduan perusahaan pers di berbagai daerah tentang Peraturan KPU yang berpotensi merugikan perusahaan pers non verifikasi Dewan pers, DPP SPRI telah melayangkan surat ke KPU Pusat untuk mengingatkan bahwa peraturan KPU tersebut berpotensi digugat oleh perusahaan pers yang merasa di rugikan karena di tutup aksesnya untuk mendapatkan belanja iklan pasangan calon kepala daerah pada saat Pilkada berlangsung.

Dewan Pers Indonesia atau DPP SPRI tidak bisa menggugat karena tidak mengalami kerugian secara langsung akibat Peraturan KPU tersebut. Yang bisa menggugat PTUN agar peraturan direvisi adalah Perusahaan Pers yang berkepentingan langsung atau yg memiliki legal standing.

Namun begitu DPP SPRI telah mengingatkan KPU Pusat terkait ancaman serius mengenai potensi gugatan masal ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan pers yang sampai pilkada usai tidak kebagian belanja iklan Pilkada.

Saran kami adalah : setiap perusahaan pers yang bersertifikat DPI atau perusahaan pers yg berbadan hukum PT atau Yayasan segera membuat surat penawaran ke masing-masing pasangan calon kepala daerah untuk jasa pemasangan iklan kampanye di media masing-masing dan juga kepada KPU untuk iklan sosialisasi tahapan pilkada.

Surat tanda terima dibuat agar dapat digunakan sebagai bukti untuk dilampirkan nanti pada gugatan terhadap peraturan KPU yang merugikan secara finansial. Perhitungan kerugian sesuai harga iklan di masing-masing media.

Perlu diketahui bahwa saat ini terdapat puluhan ribu media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers, namun sebagian sudah tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Organisasi-Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers Indonesia, termasuk melalui DPP Serikat Pers Republik Indonesia (contoh sertifikat terlampir). Ribuan media daring itu saat ini tengah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk sosialisasi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Peraturan KPU RI tersebut menjadi persoalan  dalam pelaksanan Pilkada kali ini karena media-media tersebut tidak bisa menjalin kerja sama pemasangan iklan kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena terganjal Peraturan KPU.

Kami menyadari Dewan Pers sudah berkali-kali membuat propaganda negatif tentang media-media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers. Lembaga ini mem-propagandakan  kebohongan dengan mengatakan   ‘jika Pemerintah Daerah  mengadakan kontrak kerja sama dengan  media-media dimaksudkan akan  menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan’  Namun  kebohongan itu sudah dibantah oleh pihak BPK RI kepada DPP SPRI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP SPRI (terlampir).

Bentuk intervensi yang sama kami yakini juga dilakukan oleh pihak Dewan Pers menjelang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia dengan cara memengaruhi pihak KPU RI sehingga keluarlah ketentuan media terverifikasi Dewan Pers lewat Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa dampak  diberlakukannya Pasal 47A Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 justru bakal mengancam KPU RI, karena berpotensi digugat masal dengan tuntutan ganti rugi oleh ribuan pemilik perusahaan pers non-verifikasi Dewan Pers yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan belanja iklan kampanye dari para pasangan calon karena terganjal Peraturan diskriminatif KPU.

Untuk menghindari hal itu, maka bersama ini kami memohon kepada Bapak kiranya dapat merevisi peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A dengan menghapus ketentuan media terverifikasi Dewan Pers dan diganti menjadi Media Berbadan Hukum Indonesia, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 ayat (2) bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia.

Jika proses revisi perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memungkinkan dilaksanakan dalam waktu dekat maka kami berharap pihak KPU RI dapat segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh KPU Daerah dan tembusan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar ada solusi yang tepat bagi media non verifikasi Dewan Pers atau media berbadan hukum Indonesia yang tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia juga bisa memperoleh iklan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY