Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Mahasiswa Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait Undang-undang Omnibus Law yang baru di sahkannya oleh DPR Pusat bersama pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.
Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) membuat para buruh, masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran serentak seluruh Indonesia pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
Mahasiswa Aceh juga tidak mau ketinggalan ikut turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi rakyat, termasuk mahasiswa Aceh Singkil ikut bersuara dan menggelar aksi unjuk rasa di gedung dewan setempat, Senin (12/10/2020) siang.
Dari pantauan wartawan di lapangan, ratusan mahasiswa Aceh Singkil mendatangi kantor DPRK menyampaikan aspira penolakan terkait undang-undang Omnibus Law Cilaka. Para mahasiswa secara bergantian menyampaikan dan menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law dan meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan Perppu.
Tidak kecuali para mahasiswa menolak keras anggota DPRK yang hadir juga ikut menyatakan menolak keras atas undang-undang yang baru disahkan oleh DPR Pusat bersama pemerintah pusat tersebut.
Mahasiswa Aceh Singkil menyampaikan petisi kepada anggota DPRK sekaligus ditandatangani Ketua DPRK Aceh Singkil. Petisinya sebagai berikut :
Pertama mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil menolak undang-undang Omnibus Law karena sangat merugikan rakyat khususnya Aceh Singkil, Kedua meminta DPRK untuk ikut bersama masyarakat dan rakyat untuk menolak undang-undang Omnibus Law dan mengeluarkan pernyataan baik tulisan ataupun lisan serta mendesak presiden mengeluarkan Perppu Omnibus Law.
Ketiga meminta DPRK bersama mahasiswa membuat video conferensi bersama DPR RI dapil 1 atau 2, Keempat menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law, Kelima menghadirkan anggota DPRA Dapil 9 minimal 2 orang untuk menjumpai mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil dalam kurun waktu 3×24 jam untuk menolak UU Omnibus Law, dan Keenam apabila poin-poin tuntutan nomor 1-5 tidak terpenuhi maka kami menyatakan sikap akan mendatangkan mahasiswa dan masyarakat yang lebih banyak lagi. (Salomo)