Suara Indonesia News – Labuha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Bertempat di Ruang Paripurna. Selasa, (9/07/19).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Unsur Forkopimda, Ketua DPRD Umar Hi Soleman, Wakil Ketua Muchlis Jafar, Sekertaris Dewan beserta Anggota, dan Pimpinan SKPD.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Iswan Hasjim menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati sebagai penguasa anggaran/barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Dengan demikian penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halsel ini merupakan perwujudan pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran atau barang pada Pemerintah Kabupaten Halsel”, jelasnya
Wabup menambahkan realisasi jumlah pendapatan daerah sebesar 1.333.621.054.502 dan realisasi jumlah belanja daerah sebesar 1.023.518.492.863. Maka pelaksanaan APBD Kabupaten Halsel tahun anggaran 2018 mengalami Surplus sebesar 29.940.673.445.
“Kemudian untuk penerimaan pembiayaan pada tahun 2018 dianggarkan sebesar 156.868.671.842 realisasi sebesar 28.994.322.391 atau sebesar 18,48 persen sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan pada tahun 2018 sebesar 34.080.595.933 atau sebesar 105 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar 32.576.728.818 pada APBD perubahan tahun 2018”, ungkapnya.
Lanjut Wabup, Neraca Daerah Kabupaten Halsel per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset 1.875.288.706.138 terdiri dari aset lancar sebesar 52.505.436.621, investasi jangka panjang sebesar 48.368.485.615, aset tetap sebesar 1.740.262.374.968 dan aset lainnya sebesar 4.152.408.933.
“Total kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2018 sebesar 1.875.288.706.138 terdiri dari kewajiban jangka pendek 30.144.728.402, kewajiban jangka panjang 22.125.650.550 dan ekuitas dana sebesar 1.823.018.327.185”, tambahnya.
Wabup juga mengatakan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Paripurna diakhiri dengan penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD. (Bur)