Suara Indonesia News – Indramayu. Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni tentang Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM dan Raperda Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/03/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin, S.H mengatakan usaha mikro menjadi salah satu upaya peningkatan ekonomi nasional dan harus memperoleh dukungan dan pelindung serta pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan tegas terhadap golongan usaha ekonomi kerakyatan.
Selain itu, usaha mikro merupakan sektor yang paling banyak berperan terhadap perkembangan perekonomian nasional dan memiliki peranan ekonomi yang luas terhadap masyarakat serta berperan dalam mewujudkan kapabilitas nasional.
“Setelah raperda ini disahkan menjadi perda, pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui perangkat daerah yang membidangi usaha mikro,” kata dia.
Selain itu, Pemerintah daerah menyediakan sejumlah stimulus melalui restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal, dan dukungan pembiayaan lainnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar mengapresiasi Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM yang digagas Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, sehingga sudah sepatutnya usaha mikro menjadi bagian pengembangan usaha rakyat karena mempunyai peran dan kedudukan serta memiliki peran strategis dalam peningkatan perekonomian rakyat.
Disamping itu, usaha mikro secara langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang akan berdampak untuk menurunkan angka pengangguran.
Sehingga jelas Nina, upaya pengembangan dan perlindungan usaha mikro merupakan tanggungjawab bersama antar pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha yang perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan.
“Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mendukung dan mengapresiasi sebagai regulasi pemberdayaan pengembangan dan perlindungan usaha mikro di Kabupaten Indramayu,” katanya. (Toro)