DPRD Konawe Bentuk Satgas Pansus BLUD RS Konawe

DPRD Konawe Bentuk Satgas Pansus BLUD RS Konawe

423 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Menindak lanjuti aduan gabungan NGO Kabupaten Konawe yang telah melakukan aksi damai di kantor DPRD Konawe beberapa saat lalu, perihal dugaan sistim operasional manajemen yang tidak memenuhi standar nasional pada pelayanan manajemen BLUD RS Konawe, Ir. Joni Pisi, M.Si., anggota DPRD Konawe yang juga Ketua Fraksi Konawe Emas mengatakan, kami dari Fraksi Konawe emas yang ada di Pansus BLUD RSUD Konawe cuman berdua bersama Muh Wadio dari PKB,

Persoalan BLUD RS Konawe itu, kami di Komisi III DPRD Konawe sudah melaksanakan RDP (Rapat dengar Pendapat) dua minggu yang lalu. Kesimpulan yang kita ambil itu, kita akan membentuk satgas pansus karena kenyataannya banyak hal-hal yang kami temui dari jawaban RDP kemarin masih banyak ditemui kesenjangan yang kita harapkan. Utamanya masalah pelayanan termasuk kode etik dari perawatannya, ujar Joni Pisi kepada awak media diruangan Fraksi DPRD Konawe. (15/10-24)

Lanjut Joni Pisi, konon ada pasien yang belum sembuh tapi dipulangkan termasuk dipelayanan umumnya itu banyak hal-hal yang kami anggap kurang sesuai dengan harapan kita. Makanya kami dalam minggu ini akan adakan Pansus untuk turun kelapangan tinjau BLUD RSUD Konawe untuk melihat bagai mana sebenarnya antara laporan masyarakat dengan kenyataan yang kita temui dilapangan,

Berbicara kewenangan DPRD, Joni Pisi menjelaskan, DPRD itu ada tiga kewenangan yaitu bidang legislasi, bajeting dan kontroling, semisal BLUD Konawe itu kan terstruktur timnya jadi kemungkinan kami bila turun ada hal-hal yang tidak menjadi kewengan DPRD, jadi kami akan meminta atau bermohon kepada tim-tim ahli  untuk bisa mendampingi kami.

Misalnya berbicara kode etik keperawatannya, kenapa ada sampai pasien yang dipulangkan sebelum sembuh kita akan meminta tenaga ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) apakah layak atau sudah sesuai prosedur. Inilah yang kita mau tau sebenarnya pasien itu dikeluarkan dari rumah sakit apa alasannya dan siapa yang merekomendasi hingga pasien itu sudah boleh keluar, ujar Joni Pisi.

Lanjutnya, Apalagi indikasinya pasien tersebut belum sembuh dikeluarkan dan dua hari kemudian dirumah pasien tersebut meninggal. Kita ini masi pada asas praduga tak bersalah dan satu hal yang perlu kita ketahui bahwa DPRD itu bukan pengadilan tapi kita harus berdiri pada sisi kebenaran, kalau itu benar kita katakan benar kalau itu salah kita juga harus berani katakan salah,

Makanya semua keputusan yang akan kita ambil harus mengacu pada regulasi yang ada dan punya referensin yang kuat dan didukung oleh tenaga-tenaga ahli yang kompoten yang bisah membuat satu kesimpulan, tutup Joni Pisi. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY