DPRD Konawe Bersama Pemda Duduk Bersama Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Konawe Bersama Pemda Duduk Bersama Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

719 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bersama Pemerintah Daereh (Pemda) Kabupaten Konawe, bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di aula rapat gedung kantor DPRD Konawe, Senin (29/5/2023).

Hadir dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, dari unsur pemerintah daerah (Pemkab Konawe), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, H Burhan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin serta Direkrur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida,

Sementara pihak DPRD Konawe, Ketua DPRD Konawe Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si., Wakil Ketua DPRD Konawe Drs. Tajuddin Dongge, Ketua Bapem Perda Hermansyah Pagala serta anggota DPRD Konawe DEma Banda dan lainnya.

Ketua DPRD Konawe, Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si., menerangkan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe. Dirinya menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda ini dicantumkan klausul dengan berlakunya Perda ini maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” ujar Ketua DPRD Konawe.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Konawe, Umar Dema juga menyampaikan terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, usaha air mineral yang ada di Konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan dan kualitas air dalam kemasannya.

“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak peroduk air kemasannya,” ungkap Umar Dema.

Dirinya juga menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda).

Selain itu, agar sering adanya sidak terhadap sejumlah usaha rumah makan serta menyoroti bangunan kios yang dituding merusak keindahan tata kota.

“Jadi jangan cuma lihat saja pajaknya tapi lihat juga kerapihannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono mengungkap, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan maka yang bisa dimuat itu adalah hanyalah dua pasal.

Dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.

Dalam raperda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” tutupnya. (Rls)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY