DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum dan Perubahan...

DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum dan Perubahan APBD dan PPAS-P Kabupaten Konawe TA 2023

2,529 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. DPRD Kabupaten Konawe, menggelar rapat paripurna penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum dan Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (17/07-2023)

Sebelum membuka secara resmi pelaksanakan rapat paripurna, Ketua DPRD Konawe DR H Ardin, S.Sos,M.Si., mengatakan, pertama tama kita mengucapkan rasa syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq dan hidayahNYA, hingga saat ini kita masih diberikan Kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk menghadiri rapat paripurna ini dalam rangka paripurna penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum dan Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

Hadirin sekalian yang kami muliakan, dengan ucapan bismillahhirahmanirahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Konawe dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum dan Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023, saya nyatakan dibuka dan terbuka secara umum.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin,S.Sos.M.Si, Wakil Ketua I Drs Tajudin Dongge, Wakil Ketua II Rusdianto, SE.MM, Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, juga dihadiri anggota DPRD Konawe, Serta Pimpinan OPD Pemkab Konawe.

Mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, dalam pidato sambutannya mengatakan, dalam pidato sambutannya mengatakan, Pertama-tama marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat nikmat dan karunianya kepada kita semua sehingga pada hari ini kita dapat bertemu dalam acara penyerahan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

Pimpinan dan anggota DPRD serta hadirin yang saya muliakan, kondisi koreksi pendapatan belanja dan pembayaran daerah pada kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Konawe tahun 2023, berkembang sangat dinamis rencana awal yang telah kita koreksikan sebelumnya mengalami berbagai perubahan. Menyikapi hal ini Tentunya pemerintah dan legislatif harus merespon dengan cepat berbagai perkembangan yang terjadi saat ini,

Salah satu aspek yang mendorong kita segera melakukan penyesuaian yakni berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang berimbas pada semakin terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah, dari sisi Pendapatan asli daerah (PAD). kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten Konawe merubah skenario penerimaan daerah dari sisi PAD sebab terdapat komponen-komponen Pendapatan Asli Daerah yang jika tahun ini tidak dimaksimalkan penerimaannya, maka pada tahun 2024 dan seterusnya sudah tidak dapat lagi ditarik oleh pemerintah daerah.

Pimpinan dan anggota DPRD serta hadirin yang saya muliakan, Pemerintah Kabupaten Konawe dalam merumuskan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 ini, tetap berusaha memastikan agar keseimbangan fiskal tetap terjaga olehnya itu penting bagi kita semua untuk menjaga postur APBD perubahan ini tetapi ideal, sehingga resiko-resiko devisit anggaran masih dapat kita kendalikan,

Sehingga dalam pengajuan rancangan kerjasama umum anggaran perubahan tahun 2003 saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengajukan rencana perubahan belanja berdasarkan pertimbangan adanya pergeseran belanja daerah serta adapun belanja-belanja yang digeser pada kebijakan umum perubahan atau tiga ini merupakan belanja-belanja mendesak dalam rangka merespon berbagai isu-isu strategis yang berkembang baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Seperti kita ketahui bersama terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan pada tahun 2003 ini sebesar 40% bantuan hibah ke KPU untuk proses pemilihan kepala daerah tahun 2024. Hal ini sangat bergantung dari hasil review oleh BPKP terhadap proposal dana Pilkada oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu, pembayaran utang-utang daerah juga menjadi otoritas yang tidak kalah penting serta beberapa kegiatan-kegiatan nasional yang masih harus kita pertimbangkan dalam pembahasan perubahan APBD 2003 Kabupaten Konawe.

Postur kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Konawe tahun 2003 ini telah dikaji dengan mendalam sehingga saya dapat memastikan bahwa postur ini merupakan kerangka yang cukup ideal untuk menjaga kapasitas fiskal daerah agar mampu membiayai urusan-urusan prioritasnya. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY