Dua Orang Kurir Sabu Diringkus Tim Elang Malaka

Dua Orang Kurir Sabu Diringkus Tim Elang Malaka

624 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Timsus Elang Malaka berhasil meringkus Dua orang pria diduga kurir narkotika jenis sabu di jalan Jend Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (26/07/2024) sekira pukul 06.00 Wib

Kedua tersangka yakni, SY (38) dan TS (45) keduanya warga jalan Teluk Setopong, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. Sabtu (13/07/2024).

Dijelaskan Hasan, Berawal dari informasi masyarakat yang diterima, adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke pulau Rupat.

Berdasarkan informasi tersebut, gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis disebut tim Elang Malaka melakukan penyelidikan.

Informasi A1, target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang, tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka.

“Saat digeledah dan benar ditemukan dalam tas yang dibawa  tersangka (SY) sebanyak 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 7.081,62 Gram,” ujar Hasan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari Bos Malaysia (dalam lidik) yang nantinya akan dibawa ke pekanbaru menunggu perintah Bos Malaysia.

“Sebagai kurir, SY mengaku dapat upah sebesar Rp. 15.000.000 dan baru dibayar Rp. 8.000.000, uang sudah dibagi dengan tersangka (TS) yang nantinya akan bersama – sama membawa ke Pekanbaru,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka (TS) setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul.11.30 Wib tersangka (TS) berhasil ditangkap dan diamankan di atas kapal Roro Dumai – Rupat.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor merk yamaha R15 warna hitam sudah diamankan di Mapolres Bengkalis, terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasan Basri. (Mus)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY