Suara Indonesia News – Duri. Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Minggu tanggal 13 Desember 2020 Pukul 23.00 Wib perkara Pencurian yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Pengungkapan perkara Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/247/XII/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 13 Desember 2020, yang dilaporkan oleh korban dengan Perkara Pencurian sepeda motor (curanmor R2).
Waktu Kejadian Pada hari jum’at tanggal 11 Nopember 2020 sekira pukul 12.30 wib.TKP Didepan Rumah pelapor tepatnya diJalan /Desa.Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Pelapor Lernando Siburian (19)Tahun (korban), warga Jalan Desa.Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kejadian curanmor di saksikan oleh L Sibu, (49) Tahun, warga Jalan Km.04 Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Seorang pelaku masih dibawah umur diketahui berinisial IS.P alias PUT (15) Tahun warga Jalan Desa Pematang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian AS. R alias RIZ, bekerja Buruh harian lepas, mengaku warga Jalan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dari pelaku Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor merek yamaha vixion warna hitam dengan no pol BM 6754 EU (disita dari tersangka). 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion (disita dari korban). 1 lembar buku BPKB sepeda motor yamaha vixion (disita dari korban) dan Tangki bensin yang sudah di lepaskan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK,MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan terhadap pelaku pada Senin (14/12/2020) siang.
“Pada hari jum’at tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 23.10 wib saat itu pelapor pulang kerumah dari warungnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan BM 6754 EU sesampai dirumah pelapor memarkirkan sepeda motornya didepan rumah, setelah itu pelapor masuk kedalam rumah untuk mandi, lalu sekira pukul 23.30 wib pelapor hendak pergi ke warung kembali disana pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya (hilang).
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis,” ujar Meki Wahyudi.
Diteruskan oleh AKP Meki Wahyudi, SH, SIK, Setelah mengetahui kejadian tersebut anggota opsnal bko125 melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian sepeda motor, dan berdasarkan laporan pencurian diatas pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib team opsnal bko 125 mendapat informasi kalau ada 1 orang laki laki hendak menawarkan untuk di jual 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan BM 6754 EU, setelah itu team opsnal bko 125 berhasil mengamankan 1 orang laki laki tersebut, laki laki tersebut mengaku bernama IS.P, sebut Meki.
Lalu Tim melakukan interogasi terhadap IS.P, dari hasil interogasi mengakui kalau telah mencuri sepeda motor tersebut di jalan kulim bersama temannya A S S. R B (DPO) serta R K. (DPO)
Setelah itu pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 02.30 wib kanit pidum beserta team opsnal bko 125 melakukan pengembangan ke rumah an. AM S.S dan dari hasil pengembangan ke rumah ASS dan dari hasil pengembangan ASS berhasil diamankan dirumahnya.
Kemudian sekira pukul 03.00 wib dilakukan pengembangan kerumah RS (DPO) dan kerumah RN (DPO) ternyata mereka berdua tidak ada dirumah. Setelah itu team opsnal membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya.
Editor : Musrialdi