Dua Orang Pelaku Illog Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dua Orang Pelaku Illog Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

7 views
0
SHARE

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil meringkus dua orang tersangka dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Rabu (11/03/2026)

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kedua tersangka yakni, A.F. (26) dan R.S.(39) ditangkap pada hari dan tempat yang sama, waktu berbeda.

A.F (26) ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak lama berselang, sekira pukul 23:30 kembali tim menangkap R.S (39) keduanya ditangkap di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A.F dan R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan A.F, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk colt diesel Mitsubishi nomor polisi BM 9139 SE yang berisi muatan kayu sekitar ±5 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna putih.

Sedangkan dari tangan R.S, polisi  mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” tutupnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY