Suara Indonesia News – Mandau. Di salah satu tempat Afdeling 6 Blok F42 Perkebunan milik PT. Murini di Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Ditempat tersebut telah terjadi tindak Pidana Pencurian buah sawit milik PT. Murini, yang dilakukan oleh (S) alias Sugino (36) Tahun, dan (Y) alias Yakup (34) Tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabawo, S.H S.I.K kepada media ini Rabu 23 Maret 2022.
Dikatakan, kejadian berawal dari salah seorang pelapor ditelpon oleh saksi 1 memberitahukan bahwa telah diamankan 2(dua) orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD dengan mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg.
Pelapor kemudian menuju tempat kejadian dan Sewaktu ditanya oleh pihak keamanan Terlapor langsung mengakui telah mengambil buah sawit milik PT.Murini di Afdeling 6.
Akibat kejadian tersebut PT.Murini ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 (Lima juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, Dua orang diduga pelaku pencuri tersebut dibawa pihak security PT. Murini Pada Rabu pagi (23/3/2022) ke kantor Polsek Mandau serta menyerahkan Dua pelaku tersebut untuk proses hukum.
Kemudian sekira pukul 12.00 Wib setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukupnya alat bukti, kedua orang pelaku langsung ditangkap.
“Saat ini kedua pelaku sudah berada dalam rumah tahanan Polsek Mandau,” tegas Kompol Indra Lukman Prabawo. (Mus)