Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Oleh Unit Reskrim Polres Gresik

Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Oleh Unit Reskrim Polres Gresik

319 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S. IK. MM. gelar konferensi pers tindak pidana pencurian, bertempat di halaman Mako Polres Gresik Jl. Basuki Rahmad No. 22 Kec/Kab. Gresik, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dalam giat tersebut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S. IK. MM. didampingi oleh AKP Bayu Febrianto Prayoga S.H., S.I.K., M.I.K. (Kasat Reskrim Polres Gresik), AKP Bambang Angkasa (Kasubag Humas Polres Gresik), dan Kompol Yulianto (Kapolsek Kebomas).

Pelaku berinisial AH, (26 tahun), Alamat ; Surtikanti, Gg.02 No.08, RT 005/006, Kel. Sidotopo Kec. Semampir  Kota Surabaya dan SN, (22 tahun), Alamat ;KP. Rokem, RT.00  RW.00,  Kec. Omben Kab. Sampang.

“Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidurnya dengan maksud untuk buang air kecil, kemudian pelapor mencoba untuk  mengecek dan mengetahui sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : W -3653- AE miliknya”, kata AKBP Arief Fitrianto.

Kemudian pelapor mendengar suara ribut-ribut diluar rumah, dan ada teriakan maling-maling dan ketika dilihat ada warga sudah menangkap/mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui bernama AH dan SN, ternyata perbuatan pelaku diketahui oleh warga Sdr Aris Prasetya dan Sdr Juniar Dwi Wardani yang kebetulan lewat mengetahui ada seorang berhenti dipertigaan gang sambil duduk diatas sepeda motor”,

Ketika dihampiri bersamaan datang teman pelaku keluar dari halaman rumah pelapor, merasa curiga saksi Sdr Aris P dan Sdr Juniar Dwi W. menegur dua orang pelaku, sedang apa malam – malam disini dan kedua pelaku mengatakan sedang mencari temannya Sdr FIRMAN, kedua pelaku terlhat gugup ketakutan dan tidak sengaja menjatuhkan alat mata kunci leter Y”, ucap Kapolres Gresik.

Kemudian Saksi yang mengetahui kejadian tersebut curiga dan kedua orang pelaku bergegas naik sepeda motor untuk pergi namun saksi memegangi pelaku hinga terjatuh dari sepeda motor, kemudian kedua orang pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya, saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil teriak maling-maling hingga warga berdatangan ikut meringkus kedua orang pelaku dan ketika diperiksa ditemukan alat kunci leter Y, yang disimpan diperut,

Mengetahui pelaku curanmor warga geram hingga menghakimi kedua orang pelaku hingga pelaku mengakui secara terus terang perbuatannya dan sampai akhirnya datang petugas Polsek Kebomas kelokasi kejadian TKP untuk mengamankan kedua pelaku berikut dengan baraang buktinya”, pungkas AKBP Arief Fitrianto.

Barang Bukti ; 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat, warna Putih, No.Pol : W -3653- AE, beserta STNK dan Kunci Kontaknya, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam, No.Pol : L -5260- MH., 1 (satu) buah kunci Leter Y, dan 1 (satu) buah mata kunci obeng Gepeng.

“Barang siapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksut untuk dimiliki dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana”. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY