Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Dua orang tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Selasa Tanggal 21/12/2021 sekira Pukul 03.30 Wib, di Kabupaten Asahan.
Identitas kedua nya adalah, Yus Rinzani Alias Sen (33), Wiraswasta, Gang Sukun Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Abdi (28), wiraswasta, juga warga yang sama Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan/laporan korban yang bernama Zainal (25), Nelayan, warga Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai di SPKT Polres Tanjungbalai. Pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 tentang penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh para tersangka bersama kawan-kawannya yang lain. Terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 Pukul 23.00 Wib di gang Sukun tempat mereka tinggal”, Kata Humas Selasa.
“Tersangka Andi dan kawan-kawan melakukan Penganiayaan terhadap korban yang bernama Zainal dan Lilik Purnomo dengan cara Andi menusuk punggung bagian belakang Zainal dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali, hingga mengalami luka dan berdarah. Selanjutnya Andi juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan Lilik Purnomo juga menggunakan sebuah obeng bersamaan dengan Abdi memiting leher Lilik Purnomo serta Datok dan Sen meninju (bogem) bagian badan LIilik Purnomo dengan menggunakan tangan” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Motip dari penganiayan tersebut dikarenakan sebelumnya ada dendam antara Andi dengan adik kandung Zainal. Atas kejadian tersebut Zainal mengalami luka pada punggung bagian belakang, sedangkan Lilik mengalami luka pada bagian pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan. Korban keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai sesuai hukum yang berlaku,” Ucapnya Humas
“Atas laporan tersebut Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hingga Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira Pukul 23.30 Wib, diketahui bahwa keberadaan tersangka Yus Rinjani Alias Sen dan Abdi berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” Terang Iptu AD. Panjaitan
“Mendapat informasi tersebut Team Opsnal langsung berangkat ke alamat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai. Selasa tanggal 21 Desember sekira Pukul. 03.30 Wib, tersangka Yus Rinjani Alias Sen dan Abdi berhasil di amankan dan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Jelas Humas.
“Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana dan terhadap tersangka Andi, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Tutup Humas Mengakhiri. (Taufik H)