Suara Indonesia News – Konawe, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perkara tindak pidana penyerobotan lahan, yang dilaporkan keluarga Tony Herbiansyah bersaudara, di ruang sidang Utama PN Unaaha. Rabu (9/1-19).
Laporan Tony Herbiansyah bersaudara, terkait dengan adanya beberapa masyarakat, yang menyerobot lahan milik mereka di Desa Asaki Kec.Lambuya.
Sidang lanjutan dalam perkara dugaan penyerobatan lahan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum M, SH MH dengan Hakim Anggota, Leli Salempang, SH bersama Iin Fajrul Huda, SH, MH.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi pelapor yakni Boy Ihwansyah dan Yeni Rusbianti dengan terdakwa Koma Bin La Benggolo (54) warga desa Wonua Hoa dan Djunaid alias Duna Bin Karasai ( 49) warga desa Asaki serta terdakwa Matondo warga Kecamatan Lambuya.
Penasehat hukum terdakwa Koma Bin Labenggo dan Djunaid alias Duna Bin Karasai, Jusriman, SH mengatakan, “ dari awal perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Tony Herbiansyah bersaudara tersebut ada keanehan dalam peroses penanganannya. Karena menurut kami, perkara ini merupakan perkara perdata bukan perkara pidana”.
“Persoalan ini sesungguhnya kami melihat aneh sebetulnya. Karena persoalan ini kan lebih ke persoalan perdata,” kata Jusriman yang diamini rekannya, Iswandi Salripin, SH saat ditemui awak media usai mendampingi kliennya dalam persidangan.
“Kenapa pada saat mereka menyerobot itu, itu mereka tidak langsung melaporkan ke kantor Polisi. Nanti sudah puluhan tahun lahan yang diperkarakan diolah oleh terdakwa, lantas kemudian mereka melaporkan ke kantor Polisi, ini kan aneh,” tuturnya.
lanjut PH terdakwa, kalaupun perkara ini dibawa ke perkara pidana, perkara tersebut sudah kadarluarsa berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana. Khusus Pasal 78 ayat 1 ke 2 KUHP berbunyi : Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa : kedua mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun,”urainya.
Sementara itu, Boy Ihwansyah selaku pelapor, yang di temui media ini mengatakan, Kepemilikan lahan yang di serobot warga merupakan lahan warisan dari orang tua mereka dan di buktikan dengan adanya sertifikat tanah hak milik yang di keluarkan Badan pertanahan Konawe saat itu. Almarhum orang tua kami, mensertifikatkan lahan itu tahun 1986 dan kemudian membagikan kepada kami.
Karena selama ini, Kami memang tidak secara langsung mengolah lahan tersebut tapi mempercayakan kepada keluarga. Nanti pada tahun 2010 kami kaget karena di serobot oleh beberapa masyarakat. kami bersaudara menyerahkan saja perkara ini ke jalur hukum, biar nantinya pengadilan yang menetapkan siapa yang benar. Ucap Boy Ihwansyah.
Dalam perkara ini, terdakwa Koma Bin Labenggo CS didakwa melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Meski demikian, Jusriman tetap percaya kepada majelis hakim akan memberi azas keadilan kepada seluruh masyarakat dalam memutusan suatu perkara hukum.(Red.SI)