Suara Indonesia News – KARO, Seorang mahasiswa berinisal AAF (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan I Lingkungan V, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (16/12/2019), tak berkutik setelah Tim Ops Unit Reksrim Polsek Berastagi dipimpin Iptu Julianto Tarigan menggerebek Villa Berastagi View Nomor B 11 yang dijadikan markas transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggerebekan, dari dalam Villa petugas menemukan barang haram jenis sabu seberat 4, 69 gram. ”Benar, petugas telah melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diketahui masih berstatus mahasiswa. Hari ini pelaku sudah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo sekira pukul 13:30 Wib tadi siang,” ujar Kapolsek berastagi AKP Pawang Ternalem Sembiring melalui tim Ops Ipda Alifren Ginting.
Diceritakannya, kronologis penangkapan pelaku narkoba tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Yang mana di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Villa Berastagi View No. B 11, Berastagi sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Adanya informasi itu, petugas langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud, Minggu (15/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB.
“Ternyata tak sia-sia, petugas berhasil mengamankan sabu siap edar seberat 4,69 gram. Pelaku tak bisa berkutik lagi, atas perbuatannya itu, kita langsung menggiringnya ke Mapolsek berikut barang buktinya,” beber Alifren.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 plastik bening berles merah ukuran sedang berisikan sabu seberat 3.74 gram, 6 plastik bening berles merah ukuran kecil berisi sabu seberat 0.95 gram, 1 buah tas sandang berwarna loreng hijau, 1 unit timbangan electric, 1 lembar kertas tisu, 1 lembar plastik assoy warna putih, 1 pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop, 1 botol aqua yang dijadikan bong dan 1bal plastik berles merah dalam keadaan kosong.
Untuk membenarkan kembali informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan melalui KBO Hendrik Tarigan, Senin (16/12/2019) melalui akun resmi Whatsapp pribadinya membenarkan bila pelaku AAF sudah berada Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
“Iya benar, pelaku sudah diserahkan ke kami untuk diproses agar mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum,”tulisnya. (Putra).