Suara Indonesia News|Bengkalis. Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu berat 56,95 Gram.
“Tersangka yakni AZ alias Man (37) laki-laki, bekerja sebagai nelayan, warga Jalan Merambai, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan S.I.K,. M.l.K, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, S.H.,M.H. Selasa (11/03/2025).
Tersangka ditangkap di sebuah rumah Jalan Pramuka gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (07/03/2024) sekira pukul 05.30 Wib lalu. Ujar Iptu Doni.
Lebih jauh Iptu Doni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, Ia memerintahkan Kepala Unit 2 Ipda Kenzo Dwi Satya, S.H. dan Team Opsnal untuk melakukan lidik.
Hasilnya, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekira pukul 05.30 WIB. Team berhasil menemukan rumah AZ alias Man dan team mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria.
“Setelah ditanya pria tersebut mengaku bernama AZ alias Man, dan di temukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram, 1 (Satu) Unit handphone android, Sendok sabu dan uang tunai senilai Rp. 500.000,” jelasnya.
Terhadap tersangka AZ alias Man dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Doni. (Mus)