Suara Indonesia News|Bengkalis. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menerima laporan perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di lapas kelas IIA Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (3/06/2025) sekira pukul 10.00 Wib lalu.
Dengan Nomor Laporan Polisi : LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K melalui kasat narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka yakni HS (37), DI (40), SH (50) serta YN (51).
Selain itu pihak polisi juga mengamankan barang bukti berupa 149 Plastik Pack Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu. 15 Plastik Pack ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. 3 Plastik Pack Besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu. 1 Buah gunting pack dan 4 unit Hp Android.
“Dalam Perkara ini diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Doni.
Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Pihak Lapas Bengkalis Kelas IIA terkait Proses penyidikan serta sinergitas untuk memberantas Narkoba didalam Lapas.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman pihak polres Bengkalis sudah menetapkan 2 orang lagi napi inisial RP (30) dan ADR (24) yang diduga terlibat dalam perkara ini dan proses penyidikan sedang berjalan.
“Kami bersama stakeholder terkait, akan terus bekerjasama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika khususnya di Wilayah hukum Bengkalis,” pungkas Doni. (Mus)