Suara Indonesia News – Indramayu. Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat program asimilasi rumah, Selasa (27/06/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat menyerahkan Surat Keterangan (SK) Asimilasi Rumah, kepada 6 WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapat program tersebut.
“Pengeluaran WBP Asimilasi Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” terang Beni.
Selain itu, masih dikatakan Beni, program asimilasi rumah ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Dan juga sesuai dengan surat dari Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Nomor: PAS.3.UM.01.01-636 tanggal 26 Desember 2022 Hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-186.PK.05.09 Tahun 2022,” pungkasnya. (Toro)