Fakta Baru Gugatan Ijazah Palsu Untuk Pilwu Desa Werulor

Fakta Baru Gugatan Ijazah Palsu Untuk Pilwu Desa Werulor

710 views
0
SHARE
Rifqy Sodik membeberkan surat pernyataan dari HM. Mista Kepala MTs.N Bekasi dan poto Dwi Kanit Reskrim Polresta Cirebon saat berkunjung ke rumah Mista.

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sembilan bulan penantian proses gugatan yang resmi dilaporkan Panitia Pilwu serentak 2019 Desa Werulor, mendapat titik terang untuk kelanjutan dari proses hukum yang berjalan lambat.

Sebelum proses hukum diajukan, Rifki Sodiq salah satu kontestan Pilwu Desa Werulor sudah membuat somasi atas ijazah palsu yang digunakan oleh HB salah satu kontestan Pilwu yang mendapat suara terbanyak saat pilwu lalu. Somasi dilayangkan pada Panitia Sebelas, Akmad Pejabat Kuwu, Camat Teguh dan Ketua BPD. Tapi tidak ada yang menanggapi somasi yang telah dikirimkan, ungkap Rifki Sodiq di rumahnya (minggu, 9 Agustus 2020).

Surat pernyataan dari Kepala MTs As Syafiiyah 03 mengenai kebenaran telah mengikuti ujian di MTs Negeri Bekasi, yang ditunjukkan H. A. Jazuli Ketua Panitia Sebelas.

Lebih lanjut Rifki Sodiq yang dikenal dengan Ade menjelaskan dirinya sudah mendatangi HB yang dikenal dengan panggilan Ikbal ke rumahnya pada tanggal 25, 26 dan 27 Romadhan tahun lalu, sebelum HB mencalonkan diri menjadi kontestan pilwu dan selalu dijawab dengan tegas dirinya tidak akan maju dalam pilwu sekarang disaksikan warga juga termasuk sekdes. Ternyata ikut mendaftar setelah dirinya mendaftar. Sejak saat itu dirinya mencari kebenaran dari ijazah yang dilampirkan HB dalam pilwu karena sepengetahuannya HB tidak bersekolah disitu malah ikut kursus montir entah di mana?

Rifki juga menjelaskan kalau Dwi Kanit Reskrim Polresta Cirebon sudah mendatangi pihak sekolah dan benar tidak pernah sekolah disana bahkan datang ke rumah Drs. HM. Mista Suhanda kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Bekasi yang bertandatangan di ijazah tersebut.

Surat pernyataan dari HM. Mista Suhanda yang tidak menandatangani ijazah milik HB dan tidak pernah melegalisirnya.

Saat Rifky mendapat informasi dari Kemenag Bekasi kalo Mista masih hidup dan sudah berusia 80 tahunan, maka dirinya beserta tim mendatangi rumah mista untuk mengetahui lebih jelas sebenarnya HB pernah bersekolah di MTs Negeri Bekasi tidak. Dijawab oleh Mista bahwa HB tidak pernah sekolah di MTs Negeri saat dia menjabat dan tidak pernah bertandatangan dalam ijazah tersebut. Rifki sambil memberikan ijazah yang dipalsukan  tandatangannya Mista dengan tandatangan Mista dalam surat pernyataan yang berbeda.

Rifki Sodiq berharap Polresta untuk segera memproses pemalsuan ijazah HB sebagai upaya penegakan hukum di wilayah Polresta Cirebon sehingga masyarakat tidak segan untuk melaporkan bila penegakan hukum dijalankan dengan baik dan benar. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY