Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Gelapkan sepeda motor milik teman nya Sopyan Ardi Alias Yan (34), seorang buruh bangunan warga Jalan Kamboja, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai/ Jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai (pinggir sungai), berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Selasa 05/10/2021 di Jalan Lobe Daud Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pengkapan tersebut berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 05 Oktober 2021. Atas nama pelapor Kamal (56), Purnawirawan, warga Jalan HM Nur, Lingkungan IV Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Kejadian nya Sabtu tanggal 01 Mei 2020 sekira Pukul 17.00 Wib korban sedang berada di sebuah Doorsemer Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar bersama dengan teman-temanya, lalu datang tersangka Yan yang telah kenal sebelumnya lalu meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda SCOOPY BK 3158 QAE warna biru putih,” Kata Humas Rabu.
“Alasan Yan untuk menjumpai anaknya di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi oleh tersangka hingga korban membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Datuk Bandar untuk menuntut atas perbuatan nya,” Tarang Iptu AD. Panjaitan.
“Berdasarkan laporan Korban, Kapolsek Datuk Bandar Iptu R Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim Iptu K Sitepu untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Selasa 05/10/2021 Pukul 18.00 Wib, diketahui keberadaan tersangka sedang berada di rumah Uaknya di Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramat Kuba Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai,” Beber Humas.
“Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim langsung menuju rumah yang ditinggali Yan untuk melakukan penangkapan terhadap Yan lalu membawa tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses selanjutnya,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik H)