Suara Indonesia News – Lingga Kepri. Melati (14) tahun nama samaran yang berstatus pelajar disalah satu Sekolah Menengah Pertama.di Desa Mensanak Kec. Kertang Bidare Kabupaten Lingga ,diduga korban persetubuhan anak dibawah umur.
Atas kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Senayang langsung ke TKP diwilayah Desa Mensanak. Tanpa waktu lama Tim Reskrim Polsek Senayang labgsung mengamankan tersangka.Selasa (23/4/24)
Dari Keterangan Kapolsek Senayang IPTU Maidir” tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Senayang atas nama RNas ( Rifki Nur Agung Suhendri ) 22 tahun. Dari keterangan tersangka awal kejadian sejak bulan september 2023. Pada saat itu pelaku dan korban telah berpacaran. Mulai dari situ tersangka sering datang bertamu ke rumah korban.
Pada bulan September 2023. Tersangka dan abang kandung korbanJesen pulang bersamaan usai nonton joget. Pada saat itu abang korban mengajak tersangka untuk tidur dirumah, sesampai di rumah korban, saat hendak tidur bantal tidak ada, dan abang korban menyuruh untuk mengambil bantal di kamar korban.
Dari sinilah aksi bejat tersangka beraksi, bukan mengambil bantal namun tersangka malah ambil madu dari bunga Melati. yang pada saat itu sedang berada didalam kamar.
Kajadian tersebut pun berulang kali dilakukan tersangka pada korban pada bulan november. Desember, januari yang dilakukan didalam kamar korban.
Bahkan tersangka pernah mengajak korban melakukannya diatas motor saat jalan jalan dipantai Desa Mensanak.
Pengakuan tersangka terakhir melakukan hal yang sama pada bulan februari 2024 didalam kamar korban disamping itu pula ttersabgka sengaja merekam adegan tersebut di Hendphone (HP) milik tersangka dengan alasan untuk koleksi pribadi. dari semua pengakuan tersangka perbuatan yang dilakukanya tidak ada unsur paksaan dan kekerasan kepada korban
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebut IPTU Maidi. (OBET73)