Suara Indonesia News – Indramayu. Aksi masa yang terbentuk dalam wadah Komite Penegak Reforma Agraria Indramayu (KPRAI) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa barat, agar segera menjalankan dan melaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dengan adanya Surat Keputusan (SK) nomor 590.05/ Kep. 114/ DPKPP/ 2021, Pemda Indramayu pada tahun lalu telah membentuk GTRA sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) tentang reforma agraria.
Dari SK tersebut, Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) yang tergabung di komite penegak reforma agraria bersama Serikat Tani Indramayu (STI) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap kepada Pemkab untuk segera membentuk tim guna menjalankan GTRA yang dimaksud. Selain itu tuntutan dari masa aksi nelayan di KONANN mendesak kepada Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) Indramayu untuk menertibkan nelayan yang masih marak menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, permudah untuk mengurus segala perizinan dokumen nelayan, melakukan pencegahan untuk abrasi, serta normalisasi kali yang berada di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan.
Setidaknya ada ratusan masa aksi yang tergabung mengikuti demonstrasi dengan tujuan ke DPRD dan kantor Bupati Indramayu untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya melalui alat peraga aksi yang dimiliki.
Dalam menyuarakan tuntutan yakni, (1). Laksanakan Reforma Agraria di Indramayu. (2). Selesaikan Konflik Agraria dan Redistribusikan Tanah untuk Petani. (3). Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Amanat Perpres 86/2018 dengan Pelibatan Organisasi Tani dalam Strukturnya. (4). Stop Kriminalisasi, Intimidasi, dan Diskriminasi Hak Petani. (5). Stop Produksi PG Rajawali II yang Merusak dan Mencemari Lingkungan. (6). Lindungi dan Berikan Jaminan Harga Pasar Padi saat Panen Raya. (7). Berikan Jaminan Sarana Pendukung Produktifitas dan Distribusi untuk Petani (Benih, Pupuk, Pelatihan, Teknologi, Infrastruktur, Dll).
Selanjutnya, (8). Tarik Aparat dari Lokasi Prioritas Reforma Agraria (SPI-STI). (9). Tolak Segala Bentuk Kemitraan yang Merugikan Petani, Termasuk Melegitimasi Pengukuhan Klaim Kawasan Hutan. (10). Bubarkan PG Rajawali. (11). Bubarkan Perhutani, atau Pemerintah Menjalankan Reforma Agraria Secara Murni dan Konsekuen di Indramayu. (12). Tertibkan Nelayan Pengguna Alat Tangkap yang Tidak Ramah Lingkungan. (13). Jangan Persulit Nelayan Kecil untuk Mengurus Dokumen Kepemilikan & Izin. (14). Segera Laksanakan Pencegahan Abrasi. (15). Lakukan Normalisasi di Sungai Desa Brondong & Pabean Ilir untuk Aktivitas Kapal Nelayan Kecil.
“Mewakili Bapak dan Ibu sekalian kami pastikan atas nama ketua DPRD dan anggota lainnya sepakat dengan apa yang menjadi keluhan dan tuntutan masyarakat”, ujarnya ketika berada depan gerbang gedung DPRD, Rabu (08/06/2022).
Selain itu ia menambahkan, untuk dua sampai tiga hari kedepan pihak DPRD akan memanggil kembali para kordinator aksi untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan melalu tuntutan masa aksi.
Masa aksi kemudian melanjutkan longmarch ke kantor Bupati Indramayu. Mereka tetap menyuarakan tuntutan diiringi yel-yel dan lagu yang dimiliki.
Setelah itu, masing-masing kordinator memasuki ruangan usai Pemerintah Kabupaten menerima kehadiran masa aksi.
Hasil audensi dengan sejumlah pejabat yang bertepatan Bupati dan wakil bupati tidak ada ditempat, Maman Kostaman selaku Asisten Daerah (Asda) memastikan akan menjalankan GTRA sebagaimana dimaksud, diketahui Ia juga telah membentuk Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria, sesuai keinginan (KPRAI) dan Pemkab Indramayu siap mendukung sepenuhnya. (Toro)